SIBOLGA II
Kesal digugat cerai istri, Husni Adi Syahputra (39) nekat menikam istrinya, Desiwaty Pasaribu.
Peristiwa itu terjadi pada 24 Oktober 2023 di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas. Saat itu, istrinya Desiwaty Pasaribu sedang dalam perjalanan usai pulang dari pengadilan agama.
Tiba-tiba, pelaku mengejar korban yang saat itu tengah bersama temannya Dewi Susanti Manullang. Korban dan temannya yang merasa ketakutan dan berlindung ke rumah salah seorang warga.
“Terlapor mengancam dan mengacungkan pisau kepada pelapor. Namun, akhirnya dihentikan oleh warga dan meminta terlapor pergi ,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga IPTU Donny P. Simatupang melalui siaran medianya, Senin (30/10).
Namun, kembali tersangka berulah ditanggal Minggu (29/10) pelaku kembali menganiaya istrinya. Saat itu, istri pelaku sedang mengupas asam.
Tiba-tiba, pelaku datang sambil membawa pisau dan menarik baju korban. Lalu, pelaku menikam korban di bagian tangan hingga mengalami luka serius dengan luka empat jahitan.
Imbasnya, warga pun memburu pelaku dan langsung mengamankannya pada hari yang sama. Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi.
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan pisau yang dipakai pelaku untuk menikam istrinya.
“Kasus ini, kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.Dan pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” pungkasnya. (ROM)