TANJUNG BALAI II
Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjung Balai berhasil menangkap empat orang pria diduga pengedar narkoba jenis shabu pada Minggu (10/12/23) sekitar pukul 01.00 wib dini hari kemarin.
Keempat pria itu masing masing berinisial AS (22) warga Jln. Benteng, Lingk. III, Kelurahan Pasar Baru, MB (18) warga Jalan Pintu Air III, Lingk. V, Kelurahan Pasar Baru, TAP (18) warga Dusun XII, Desa Pematang Sei Baru dan MYS (30) warga Jln. Sei Agul, Lingk IV, Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kanit Reskrim IPDA Syaifuddin SH, Kamis (14/12/2023) menerangkan, awalnya Kanit Reskrim menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Pintu Air III Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu -shabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu (10/12/23) sekitar pukul 01.00 wib dini hari Kanti Reskrim bersama tim opsnal mengamankan pelaku AS sedang melintas mengendarai sepedamotor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor polisi melintas di Jln. Pringgan Kelurahan P. Baru.
Pelaku AS mengaku baru membeli satu paket shabu seharga Rp760 ribu dari pelaku MB. Mendengar itu Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap AS kemudian ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik kecil dari dalam saku celananya diduga narkotika jenis shabu bruto 2,52 gram.
Tim Opsnal pun melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku MB dirumahnya di Jalan Pintu Air III Kelurahan P. Baru. Dirumah itu juga turut ditangkap pelaku TAP. Dari kedua pelaku disita barang bukti uang hasil penjualan shabu dan 1 bungkus diduga narkotika jenis shabu bruto 1,37 gram.
Pelaku MB mengakui ada menjual shabu kepada pelaku AS, dimana shabu itu diperolehnya dari pelakuk TAP. Kemudian diinterogasi Pelaku TAP mengaku shabu itu diperolehnya dari pelaku MYS. Tak berapa lama pelaku MYS ditangkap dirumahnya di di Jln. Sei Agul Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso dengan barang bukti 1 paket shabu shabu bruto 10,48 gram.
“Keempat tersangka dan abrang bukti sudah diamankan lalu akan diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek. (TF)






