TANJUNG BALAI II
Polres Tanjung Balai melalui Sat Resnarkoba tangkap suami Isteri diduga pengedar narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) berinisial J (36) dan M alias S (35) warga Dusun II Sei Tualang Pandau Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, Selasa (9/1/2024) dini hari sekira pukul 03.00 Wib.
Suami isteri itu ditangkap di salah satu rumah terletak di Jalan Protokol Sei Kepayang Dusun II Desa Sei Tualang Pandau Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP R Silalahi SH dikonfirmasi mengatakan awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa ada seorang laki laki diketahui berinisial J memiliki narkotika jenis shabu dan pil ektasi serta sering mengedarkan narkotika tersebut di Tempat Hiburan Malam (THM) di jalan Jenderal Sudirman Km-7 Kota Tanjung Balai.
Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (9/1/2024) dini hari sekira pukul 03.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus pelaku J dan isterinya M alias S di salah satu rumah Jalan Protokol Sei Kepayang Dusun II Desa Sei Tualang Pandau Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut turut disaksikan Kepala lingkungan (Kepling) setempat ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan didalamnya berisikan 1 bal plastik klip transparan kosong, 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 2,29 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi 2 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi netto 0,79 gram
Tidak itu saja, Tim Opsnal juga menemukan sebuah tas warna hitam milik M alias S yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 0,96 gram, 1 buah pipet runcing/sekop dan uang tunai Rp.536.000 yang diakuinya hasil penjualan narkotika tersebut, serta 1 buah plastik asoy warna hitam didalamnya berisikan 2 buah timbangan elektrik dan 1 ball plastik klip transparan kosong.
Diinterogasi pelaku J dan M alias S mengakui pemilik barang bukti narkotika tersebut benar yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A dan G.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan ke rumah A di Jalan Pendidikan Gg. Tembakau, Lk. I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Hanya saja A tidak berhasil ditemukan.
“Kedua pelaku, J dan M alias S beserta barang bukti sudah diamankan guna di proses dengan mempersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Yo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas AKP R Silalahi. (TF)






