Media Online Jurnal X
Sabtu, 25 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
MS isteri terdakwa RJP saat mengamuk di ruangan sidang PN Siantar

MS isteri terdakwa RJP saat mengamuk di ruangan sidang PN Siantar

Oknum Pendeta Divonis 3 Tahun Penjara, Isterinya Ngamuk Dan Lempar Kursi Kearah Majelis Hakim

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 Januari 2024 | 21:00 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

 SIANTAR II

Tidak terima terdakwa berinisial RJP (50) oknum pendeta salah satu gereja divonis selama 3 tahun membuat isterinya berinisial MS mengamuk dan melempar kursi kearah majelis hakim saat sidang secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (16/1/2024) siang.

Awalnya persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Renni Pitua Ambarita SH, MH bersama dua anggota hakim, Nasfi Firdaus SH, MH dan Katharina Siagian SH berlangsung aman. Namun setelah Renni membacakan vonis terdakwa RJP selama 3 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani dan denda Rp200 juta subsidar 3 bulan tiba tiba MS yang duduk dibangku depan pengunjung sidang mengamuk dan mengambil kursi hendak melemparkan kearah Majelis Hakim.

Namun terdakawa RJP dan pengacaranya Erik Sihombing SH berhasil menahan sehingga kursi tersebut mengenai meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Damanik SH dan Lamhot Siburian SH. Majelis Hakim dan Panitera Pengganti pun langsung keluar meninggalkan ruangan sidang untuk menyelamatkan diri.

Tidak itu saja, MN juga nekat menendang dan memukul beberapa pegawai PN Siantar yang berusaha mentenangkannya. Begitupun MN tetap mengamuk ngamuk diruangan sidang dengan menuding Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima suap. Situasi pun bisa kondusif setelah pihak PN Siantar terpaksa meminta bantuan personil Polres Siantar.

Vonis terdakwa RJP itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan terdakwa selama 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara. Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim sependapat dengan JPU membuktikan terdakwa RJP bersalah melanggar pasal  6 huruf c dan subsider Pasal 6 huruf a UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terhadap saksi korban N br S.

JPU Wira Damanik SH menyatakan meminta waktu berpikir pikir, mendengar itu Ketua Majelis Hakim Reni Pitua Ambarita langsung menutup persidangan dengan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis terdakwa RJP tersebut.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Siantar, Renda Y Pardede SH, MH ditemui wartawan usai sidang di PN Siantar mengatakan Kasi Pidum bersama JPU akan koordinasi dengan Kajari Siantar untuk menanggapi vonis terdakwa dari Majelis Hakim tersebut.

“Kami akan koordinasi dengan pimpinan untuk menyatakan sikap menerima atau banding karena majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari untuk berpikir pikir,” ucapnya.

Renda membantah tudinga MS yang mengatakan JPU menerima suap agar terdakwa dihukum. “Tidak benar itu, silahkan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan dasar apa mengatakan tudingan itu karena setelah ada berita ini saya langsung tanya kepada Kasi Pidum dan JPU,”Kata Kasi intel.

Sesuai pemberitaan sebelumnya, perbuatan itu dilakukan terdakwa RJP pada bulan Oktober 2021 di salah satu penginapan di Kota Siantar. Dimana korban sudah mengenal terdakwa sebagai Pendeta tempat korban sering beribadah.

Selain itu, terdakwa juga pernah menjadi guru ketika korban masih duduk di kelas 2 SMP. Korban belajar Katekhisasi (Marguru Malua) pada tahun 2018.

Lalu bertemu kembali pada tahun 2021, karena terdakwa pindah tugas ke luar Kota Pematang Siantar . Korban yang merasa sebagai murid melihat postingan media sosial terdakwa yang sedang berada di salah satu tempat ngopi terkenal di kota itu.

Korban pun menghubungi melalui messenger hingga akhirnya ngobrol melalui WhatsApp. Sebagai murid, korban ingin melakukan sharing dari gurunya, hingga akhirnya korban pun diduga dilecehkan.

Akibatnya korban mengalami trauma yang cukup dalam dan kehilangan kepercayaan dengan sosok tokoh agama, pribadi yang dihormati dan dipercaya.

Dalam persidangan yang digelar tertutup untuk umum, oknum pendeta itu didampingi tim pengacara Dahyar Harahap SH, Dame Pandiangan SH dan Erik Sembiring SH.

Persidangan dipimpin  hakim diketuai Renni Pitua Ambarita didampingi 2 hakim anggota

Sebelumnya, persidangan telah mendengarkan keterangan saksi korban, saksi ahli, keterangan terdakwa dan juga saksi adecharg (saksi yang meringankan) juga sejumlah alat bukti.  (FRED)

Share36Tweet23SendShare

Berita Terkait

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar saat memberikan himbauan kepada kalangan remaja saat patroli
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh, Dua Sepedamotor Diduga Hendak Balap Liar Diamankan

25 Oktober 2025 | 09:15 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah menggelar patroli hingga subuh yang dimulai pada hari Jumat (24/10/2025)...

Read more
PD PHJ Imbau Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas Segera Lakukan Registrasi untuk Relokasi
BERITA

PD PHJ Imbau Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas Segera Lakukan Registrasi untuk Relokasi

25 Oktober 2025 | 08:18 WIB

PEMATANGSIANTAR Manajemen Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Pematangsiantar menghimbau kepada seluruh pemilik KPHSK (Kartu Pemilik Hak Sewa...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar menggelar sambang dan monitoring warga binaan Op. Pangihutan Br. Situmorang sedang panen jagung
BERITA

Dukung swasembada Pangan, Polsek Siantar Marihat Bersama Warga Panen Jagung

24 Oktober 2025 | 20:49 WIB

PEMATANGSIANTR II Polseķ Siantar Marihat Polres Pematangsianțar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar menggelar sambang dan monitoring warga...

Read more
personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Respon cepat melakukan pengecekan dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan di Jalan Ring Road
BERITA

Polseķ Sianțar Martoba Respon Cepat Cek Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan

24 Oktober 2025 | 20:46 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tindaklanjuti laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Respon...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh, Dua Sepedamotor Diduga Hendak Balap Liar Diamankan

25 Oktober 2025 | 09:15 WIB
BERITA

PD PHJ Imbau Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas Segera Lakukan Registrasi untuk Relokasi

25 Oktober 2025 | 08:18 WIB
LAKA LANTAS

Tabrak Penarik Betor di Jalan Jamin Ginting, Polisi Tetapkan DJ Parlin Sembiring Pengemudi Fortuner  Sebagai Tersangka

25 Oktober 2025 | 01:07 WIB
Karo

Ladang Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Hutan Sibuatan Karo Oleh Personil Kodim 0205/TK

25 Oktober 2025 | 01:02 WIB
BERITA

Satpolairud Polres Tanjungbalai Bersama DPC HNSI dan Wak Yung Deklarasi Tolak PMI Non Prosedural

24 Oktober 2025 | 22:05 WIB
BERITA

Peduli Masyarakat Nelayan, Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki

24 Oktober 2025 | 21:53 WIB
BERITA

Tim Jibom Unit Komposit Den Gegana Pematangsiantar Musnahkan Granat di Padangsidempuan

24 Oktober 2025 | 21:34 WIB
BERITA

Dukung swasembada Pangan, Polsek Siantar Marihat Bersama Warga Panen Jagung

24 Oktober 2025 | 20:49 WIB
BERITA

Polseķ Sianțar Martoba Respon Cepat Cek Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan

24 Oktober 2025 | 20:46 WIB
BERITA

Wali Murid Protes Pengutipan Dana Komite di MAN Kota Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 19:55 WIB
BERITA

Berkantor di Polsek Tembung, Kapolrestabes Medan Ingatkan Personel Tidak Apatis Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan

24 Oktober 2025 | 16:12 WIB
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Tahun 2025

24 Oktober 2025 | 15:26 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita