Media Online Jurnal X
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
MS isteri terdakwa RJP saat mengamuk di ruangan sidang PN Siantar

MS isteri terdakwa RJP saat mengamuk di ruangan sidang PN Siantar

Oknum Pendeta Divonis 3 Tahun Penjara, Isterinya Ngamuk Dan Lempar Kursi Kearah Majelis Hakim

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
16 Januari 2024 | 21:00 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

 SIANTAR II

Tidak terima terdakwa berinisial RJP (50) oknum pendeta salah satu gereja divonis selama 3 tahun membuat isterinya berinisial MS mengamuk dan melempar kursi kearah majelis hakim saat sidang secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (16/1/2024) siang.

Awalnya persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Renni Pitua Ambarita SH, MH bersama dua anggota hakim, Nasfi Firdaus SH, MH dan Katharina Siagian SH berlangsung aman. Namun setelah Renni membacakan vonis terdakwa RJP selama 3 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani dan denda Rp200 juta subsidar 3 bulan tiba tiba MS yang duduk dibangku depan pengunjung sidang mengamuk dan mengambil kursi hendak melemparkan kearah Majelis Hakim.

Namun terdakawa RJP dan pengacaranya Erik Sihombing SH berhasil menahan sehingga kursi tersebut mengenai meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Damanik SH dan Lamhot Siburian SH. Majelis Hakim dan Panitera Pengganti pun langsung keluar meninggalkan ruangan sidang untuk menyelamatkan diri.

Tidak itu saja, MN juga nekat menendang dan memukul beberapa pegawai PN Siantar yang berusaha mentenangkannya. Begitupun MN tetap mengamuk ngamuk diruangan sidang dengan menuding Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima suap. Situasi pun bisa kondusif setelah pihak PN Siantar terpaksa meminta bantuan personil Polres Siantar.

Vonis terdakwa RJP itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan terdakwa selama 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara. Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim sependapat dengan JPU membuktikan terdakwa RJP bersalah melanggar pasal  6 huruf c dan subsider Pasal 6 huruf a UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terhadap saksi korban N br S.

JPU Wira Damanik SH menyatakan meminta waktu berpikir pikir, mendengar itu Ketua Majelis Hakim Reni Pitua Ambarita langsung menutup persidangan dengan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis terdakwa RJP tersebut.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Siantar, Renda Y Pardede SH, MH ditemui wartawan usai sidang di PN Siantar mengatakan Kasi Pidum bersama JPU akan koordinasi dengan Kajari Siantar untuk menanggapi vonis terdakwa dari Majelis Hakim tersebut.

“Kami akan koordinasi dengan pimpinan untuk menyatakan sikap menerima atau banding karena majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari untuk berpikir pikir,” ucapnya.

Renda membantah tudinga MS yang mengatakan JPU menerima suap agar terdakwa dihukum. “Tidak benar itu, silahkan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan dasar apa mengatakan tudingan itu karena setelah ada berita ini saya langsung tanya kepada Kasi Pidum dan JPU,”Kata Kasi intel.

Sesuai pemberitaan sebelumnya, perbuatan itu dilakukan terdakwa RJP pada bulan Oktober 2021 di salah satu penginapan di Kota Siantar. Dimana korban sudah mengenal terdakwa sebagai Pendeta tempat korban sering beribadah.

Selain itu, terdakwa juga pernah menjadi guru ketika korban masih duduk di kelas 2 SMP. Korban belajar Katekhisasi (Marguru Malua) pada tahun 2018.

Lalu bertemu kembali pada tahun 2021, karena terdakwa pindah tugas ke luar Kota Pematang Siantar . Korban yang merasa sebagai murid melihat postingan media sosial terdakwa yang sedang berada di salah satu tempat ngopi terkenal di kota itu.

Korban pun menghubungi melalui messenger hingga akhirnya ngobrol melalui WhatsApp. Sebagai murid, korban ingin melakukan sharing dari gurunya, hingga akhirnya korban pun diduga dilecehkan.

Akibatnya korban mengalami trauma yang cukup dalam dan kehilangan kepercayaan dengan sosok tokoh agama, pribadi yang dihormati dan dipercaya.

Dalam persidangan yang digelar tertutup untuk umum, oknum pendeta itu didampingi tim pengacara Dahyar Harahap SH, Dame Pandiangan SH dan Erik Sembiring SH.

Persidangan dipimpin  hakim diketuai Renni Pitua Ambarita didampingi 2 hakim anggota

Sebelumnya, persidangan telah mendengarkan keterangan saksi korban, saksi ahli, keterangan terdakwa dan juga saksi adecharg (saksi yang meringankan) juga sejumlah alat bukti.  (FRED)

Share36Tweet23SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut silaturahmi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematangsiantar.
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Hamdani Lubis SH menyambut silaturahmi...

Read more
DPC API Kota Pematangsiantar saat mendoakan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta...

Read more
Tim SAR gabungan evakuasi jenazah kedua yang ditemukan di lantai dua Kompleks Grand Polonia. (Foto Ist)
BERITA

Korban Kedua Ledakan Kompleks Grand Polonia Kembali Ditemukan di Lantai Dua Nomor 3 B

21 Juli 2026 | 17:20 WIB

MEDAN II Tim SAR gabungan kembali menemukan satu jenazah korban ledakan di perumahan elite bernomor 3 B Kompleks Grand Polonia,...

Read more
Jenajah Siswa Calon TNI AD, GGG saat diberangkatkan dari ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Jenajah Siswa Calon TNI AD Diberangkatkan ke Kampung Halamannya di Nias Barat

21 Juli 2026 | 17:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Komandan Resimen Induk Kodam I/Bukit Barisan (Danrindam I/BB) Brigadir Jenderal TNI Abdul Razak Rangkuti, S.Sos. M.Han. M.Si secara...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB
BERITA

Korban Kedua Ledakan Kompleks Grand Polonia Kembali Ditemukan di Lantai Dua Nomor 3 B

21 Juli 2026 | 17:20 WIB
BERITA

Jenajah Siswa Calon TNI AD Diberangkatkan ke Kampung Halamannya di Nias Barat

21 Juli 2026 | 17:04 WIB
BERITA

Propam Polres Simalungun Cek Kelengkapan Administrasi dan Inventaris Senpi di Polsek Pamatang Silima Huta

21 Juli 2026 | 14:54 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Pria Asal Sergai Bawa 11 Paket Sabu di Dolok Batu Nanggar

21 Juli 2026 | 12:56 WIB
BERITA

Tim Dokkes Polres Simalungun Pastikan Keamanan Ribuan Porsi Makanan Program MBG

21 Juli 2026 | 12:52 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Kukuhkan Pengurus Persatuan Purnawirawan Polri Periode 2026-2031

21 Juli 2026 | 12:43 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Aseng Sedangkan Ompong Diduga Pemasok Sabu Diburon

21 Juli 2026 | 12:08 WIB
BERITA

Ledakan di Kompleks Grand Polonia, 1 Korban Meninggal Ditemukan di Reruntuhan Bangunan Rumah Nomor 3B

21 Juli 2026 | 10:23 WIB
BERITA

Ketua Peradi Dwi Ngai Sinaga Ingatkan Hotman Paris Hargai Wartawan Karena Bagian dari Demokrasi

21 Juli 2026 | 09:54 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Bahbinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Petani Binaan Panen Jagung

21 Juli 2026 | 09:08 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep