TANJUNG BALAI II
Polres Tanjung Balai melalui Tim Sat Narkoba berhasil menangkap seorang penjual atau pengedar narkoba disalah satu hotel yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Lingk. III, Kelurahan Sijambi, Kota Tanjung Balai, Selasa (16/01/24) malam sekitar pukul 22.30 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH di konfirmasi, Kamis (18/1/2024) mengatakan penjual narkoba itu berinisial MSS alias A (22), warga Jalan Awang Juta, Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi adanya seorang laki laki memiliki dan menjual narkoba jenis shabu didalam salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Lingk. III, Kelurahan Sijambi, Kota Tanjung Balai.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit II Sat Narkoba membuat strategi salah satu personil menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy dengan memesan 1/2 gram seharga Rp280.000.
Lalu pada hari Selasa (16/01/24) malam sekitar pukul 22.30 Wib laki laki sesuai diinformasikan masyarakat itu mengajak transaksi di Hotel tersebut. Setelah bertemu di lobi hotel, laki laki itu menyerahkan 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu sesuai pesanan.
Melihat target sudah didepan mata, Kanit II bersama Tim langsung keluar dari tempat pengintaian dan menangkap laki laki tersebut sekaligus mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu.
Tidak itu saja laki laki mengaku berinisial MSS alias A itu dibawa ke kamar no. 224 tempatnya menginap di hotel tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan security hotel kembali ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Bruto) 0,51 gram, 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 2,20 gram, 1 bungkus plastik besar klip transparan berisikan 46 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 10,90 gram.
1 bungkus plastik besar klip transparan berisikan 29 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 8,93 gram, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 buah tas selempang warna hijau, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah kotak kaca mata merk optik asean warna hijau, 1 buah handphone android merk oppo warna hitam, Uang tunai Rp.72.000, 1 buah pipet runcing / sekop.
Diinterogasi pelaku MSS alias A mengaku pemilik seluruh barang bukti tersebut yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki laki. Hanya saja setelah Tim Opsnal melakukan pengembangan tidak menemukan laki laki tersebut.
“Pelaku MSS alias A sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang NNarkotika” Pungkas AKP R Silalahi. (TF)






