TANJUNG BALAI II
Polres Tanjung Balai melalui Sat Narkoba menerima tangkapan pemilik narkoba dari POM AL Tanjung Balai Asahan (TBA) pada hari Sabtu (20/01/24) pagi sekira pukul 10.30 WIB.
Pemilik narkoba itu berinisial RRN (19) warga Dusun III Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan personil POM AL TBA, Kopda Zulkifli dan Kopda Dedi Setiawan menangkap RRS pada hari Sabtu (20/1/2024) pagi sekira Pukul 10.30 Wib.
Dari RRS diamankan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis shabu yang sebelumnya diambl dari kantong celana sebelah kirinya dan uang Rp10.000. Diinterogasi RRS mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial AYO didaerah Rintis Sei Apung seharga Rp. 40.000.
“Hingga saat ini RRS dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses lebih lanjut,” Pungkas AKP R Silalahi. (TF)






