TANJUNG BALAI II
Menggunakan strategi personil menyamar sebagai pembeli atau undercover buy, Polres Tanjung Balai melalui Sat Narkoba kembali menangkap seorang bandar narkoba di Dusun Sei Lendir, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan pada Minggu, (21/01/23) sekitar pukul 00.30 Wib dini hari.
Bandar narkoba itu berinisial B alias E (25) warga Dusun IV Desa Sei Lendir Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, awalnya masyarakat memberikan informasi adanya seorang bandar narkoba di Desa Sei Lendir, Kecamatan Sei Kepayang Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Narkoba membuat strategi Undercover Buy dengan memesan narkoba jenis shabu seharga Rp.50.000. Setelah bertemu, pada Minggu, (21/01/23) sekitar pukul 00.30 Wib dini hari di Dusun Sei Lendir, bandar narkoba IB menyerahkan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu kepada personil yang menyamar sebagai pembeli tersebut.
Melihat target sudah didepan mata, Tim Opsnal Sat Narkoba lainnya keluar dari tempat pengintaian dan mengkap IB beserta barang bukti 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba bersama Kepala dusun setempat melakukan penggeledahan badan dan dirumah IB kemudian mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 24 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 6 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 7 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu.
1 bungkus plastik klip transparan berisikan 19 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan 1 buah dompet kecil warna putih berisikan 3 bungkus plastik klip transparan yang keseluruhannya tercecer di lokasi dan atas pengakuannya di buang saat terjadi penangkapan, uang tunai Rp.1.370.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu dan 1 buah timbangan elektrik warna silver di dalam kamarnya.
Diinterogasi IB mengaku seluruh barang bukti shabu itu miliknya yang sebelumnya diperolah dari seorang laki laki berinisial A.
“Bandar narkoba IB alias E sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,”Pungkas Kasat Narkoba. (TF)






