PALUTA II
GMS (43), tenaga honorer di Paluta warga Desa Batang Baruhar Jae, Kecamatan Padang Bolak, Padang Lawas Utara ditangkap tim Polsek Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) karena diketahui dan kedapatan menyimpan shabu di dalam peti, Jumat (19/1/2024).
Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun, SH, dalam siaran persnya, Senin (21/1) mengatakan saat dilakukan penangkapan pihaknya menemukan peti yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu.
“Barang bukti disimpan pelaku di dalam gudang rumahnya. Di dalam peti itu berisi 2 paket ukuran besar berisi sabu. Serta, 7 paket ukuran kecil yang berisi sabu,” paparnya.
Dalam penangkapan tersebut, kata Kapolsek pihaknya menyita 2 unit timbangan elektrik, 3 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 2 buah mancis, sebuah pisau cutter, kemudian sebuah kotak kipas angin.
“Di dalam kotak kipas angin ini berisi 6 bungkus plastik klip besar yang di dalamnya ada beberapa plastik klip kecil transparan yang kosong. Serta, satu unit ponsel.warna hitam,” paparnya.
Tindakan penangkapan dilakukan, kata Harun setelah mendapat informasi terkait adanya seseorang di Desa Batang Baruhar Jae, yang miliki shabu. Berdasar informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.
“Kami juga mendapat info bahwa sang pemilik narkotika itu sedang berada di salah satu warung kopi.Dan tim pun langsung bergerak mengamankan laki-laki yang tak lain GMS. Dan saat penggeledahan di badannya dan seputaran warung kopi tersebut, tidak ada ditemukan barang bukti narkoba hingga dilakukan pengeledahan di gudang dan ditemukan peti kayu sebagai wadah penyimpanan narkoba.Kini pelaku sudah kami tahan,” tutupnya.
Penangkapan tersebut juga diungah di media sosial ( medsos) oleh Polres Tapanuli Selatan. (ROM)