NIAS II
Seorang pegawai honorer Badan Pertahanan (BPN) Nias, AS alias Ama Bagas alias Pak Naila (35) ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis shabu di Pelabuhan Gunungsitoli / Pelabuhan Angin pada Selasa (23/1/2024).
AS merupakan warga Jalan Nanas D-III Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Selama ini AS tinggal sementara di Desa Madula, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Kapolres Nias, AKBP Luthfi, S.ik melalui Kasi Humas, IPTU Osiduhugo Daeli melalui releasenya, Rabu (24/1) membenarkan penangkapan tersangka pengedar shabu berinisial AS saat tiba di Pelabuhan Gunungsitoli.
“Benar kita mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, AS yang merupakan penumpang kapal Wira Victoria dari Sibolga,” katanya.
Ia membeberkan kronologis penangkapan AS, bahwa pihaknya mendapatkan informasi jika ada seseorang yang bernama AS akan berangkat dari Sibolga dengan menggunakan kapal Wira Victoria menuju Gunungsitoli yang diduga membawa narkotika.
Dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.
“Kemudian tim melacak tersangka melalui nomor ponsel dan terpantau berada di atas kapal sedang berlayar menuju dermaga Gunungsitoli,” katanya.
Kemudian saat kapal Wira Victoria sandar di dermaga Pelabuhan Angin, AS langsung diamankan anggota yang sudah menunggu.
Dan petugas menemukan 3 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan shabu yang kemudian diketahui berat seluruhnya 2,57 gram.
Selanjutnya pelaku dibawa ke pos polisi Pelabuhan Gunungsitoli untuk interogasi dan penggeledahan.
“Pelaku mengakui membawa narkotika jenis shabu yang disimpan dalam tas jinjing miliknya.Pelaku lalu dibawa ke Polres Nias untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 114 Ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan atau seumur hidup. (ROM)