SIANTAR II
Baru sekitar 10 bulan bebas, Residivis narkotika jenis shabu berinisial HYH (48) kembali ditangkap Satuan Narkoba Polres Siantar dipimpin Kanit 2 IPDA Moses Butar Butar SH didepan rumahnya, Jalan Suprapto, Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, pada Rabu, (24/1/2024) siang- sekira pukul 13.00 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH mengatakan awalnya masyarakat memberikan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki memiliki narkotika jenis shabu di Jalan Suprapto.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Rabu, (24/1/2024) siang sekira pukul 13.00 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Moses Butar Butar menangkap laki laki berinisial HYH sesuai diinformasikan masyarakat tersebut didepan rumahnya, Jalan Suprapto dan turut mengamankan barang bukti 1 paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 0.58 gram.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penggeledahan didalam rumah HYH kemudian kembali menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna merah putih berisi 1 bungkus plastik berisi plastik klip kosong dan 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik.
Diinterogasi HYH mengaku Shabu itu miliknya sehingga HYH dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
“HYH merupakan residivis kasus narkoba dan telah menjalani hukuman penjara. Hingga saat ini HYH dan barang bukti sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu.
Sementara sesuai informasi dihimpun, AHY bersama temannya MS dan MJAN pernah ditangkap di rumah MS di Jalan H. Adam Malik Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar pada tanggal 16 Maret tahun 2018 dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis Shabu berat bersih atau Netto 0,50 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny Simandalahi SH dari Kejari Siantar menuntut hukuman HYH dan MS masing masing selama 7 tahun denda Rp800 juta dan subsidair 6 bulan penjara. Keduanya dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “memiliki Atau Menguasai Narkotika Golongan I” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudian Majelis Hakim PN Siantar memvonis keduanya masing masing 6 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp800 juta subsidair 6 bulan juga terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
HYH mengajukan banding hingga Majelis Hakim Kasasi memvonis AHY jauh lebih ringan dari yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara dan membuktikan melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fred)






