PEMATANGSIANTAR II
Pria umur 61 tahun inisial THT ditemukan meninggal di parit depan rumahnya di Jalan Rajawali Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (18/7/2026) pagi sekira pukul 07.00 Wib.
Informasi dihimpun, sehari harinya korban tinggal bersama isterinya inisial LMN br P (60) serta dua anaknya CMT (23). Namun rumah tersebut merupakan milik saudara korban.
Pada Sabtu (18/7/2026) pagi sekira pukul 07.00 Wib anak korban menemukan korban sudah meninggal di dalam parit depan rumah. Selanjutnay anak korban bersama RT setempat korban mengangkat jenajah korban kedalam rumah.
Menerima laporan warga, personil piket Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim IPDA Esron Pasaribu SH datang melakukan olah TKP. Tetapi kisteri korban LMN br P mewakili keluarga membuat surat pernyataan bermaterai menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenajah korban.
Adanya permintaan keluarga dan tidak ditemukan tanda tanda kekerasan ditubuh korban maka pihak Polsek Siantar Barat menyerahkan jenajah korban kepada keluarga untuk disemayamkan dan dikuburkan.
Sementara itu Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim IPDA Esron Pasaribu SH mengatakan korban meninggal karena diduga terjatuh usai minum tuak dan hendak pulang kerumahnya. Dugaan tersebut dikuatan pengakuan keluarga korban bahwa korban memang meminum tuak.
“Jenajah korban sudah diserahkan kepada keluarga untuk disemayamkan dan dikuburkan karena keluarga korban sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban,” Kata IPTU Esron. (JX)






