SIMALUNGUN II
Satuan Narkoba Polres Simalungun tangkap YS (52) karena menyimpan 2,22 gram narkotika jenis Shabu dirumahnya, Huta III Nagori Aek Gerger, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun pada Rabu (24/1/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K, S.H, M.H melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024) menjelaskan awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa YS diduga sering menjadikan rumahnya di Huta III Nagori Aek Gerger, Kecamatan Ujung Padang sebagai sarang peredaran narkotika jenis Shabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (24/1/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba menemukan YS dirumahnya tersebut. Hanya saja saat itu YS mengaku bernama Rubi.
Begitupun Tim Sat Narkoba tidak percaya begitu saja melainkan tetap melakukan pemeriksaan hingga mengetahui pria tua itu berinisial YS. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Aiptu Aswin Manurung disaksikan Pangulu Nagori setempat melakukan penggeledahan di rumah YS.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Surya di dalamnya terdapat plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,22 gram, 1 unit handphone (HP) Nokia berwarna hitam, uang tunai senilai Rp.100.000 diduga hasil penjualan narkotika, serta 1 bungkus plastik klip kosong.
“YS sempat mengaku bernama Rubi, tapi adanya beberapa barang bukti termasuk shabu maka dia tidak dapat mengelak lagi serta mengaku berinisial YS dan pemilik shabu tersebut,” Jelas AKP Irvan.
“Hingga saat ini YS dan barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk berkembang di wilayah Simalungun,” Pungkas AKP Irvan Rinaldi Pane, SH. (Fred)






