Media Online Jurnal X
Sabtu, 25 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Azri Nurhansyah saat ditangkap (Dokumen)

Terdakwa Azri Nurhansyah saat ditangkap (Dokumen)

Dibuktikan Jual Ganja, Residivis Asal Simalungun Dituntut 7 Tahun Penjara di PN Siantar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
29 Januari 2024 | 22:08 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II 

Terdakwa Azri Nurhansyah (28) residivis narkotika jenis ganja warga Huta IV Karang Bangun, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dituntuta hukuman selama 7 tahun penjaar dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Damanik SH dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (29/1/2024) siang.

Selain itu, JPU Wira juga menuntut terdakwa Azri membayar denda sebesar Rp1 Miliar dengan kententuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU Wira membuktika terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum).

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar gencarnya memberantas peredaran gelap narkotika dan sudah pernah dihukum, sedangka hal hal meringankan terdakwa kooperatif dalam mengikuti proses persidangan.

Terdakwa ditangkap para saksi dari Sat Intelkam Polres Siantar pada hari Senin (7/8/2023) siang sekira pukul 14.00 Wib dipinggir jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Siang itu sekira pukul 12.00 Wib saat berada di sebuah warung di Nagori Karang Bangun bersama Yudi (DPO), terdakwa didatangi Andreas (DPO) dan menyuruh Yudi (DPO) untuk membelikan Narkotika jenis Ganja dengan memberikan uang sebesar Rp80.000.

Selanjutnya Yudi memberikan uang tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa pergi menuju ke Jalan Karyawan Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dengan mengendarai sepedamotor Suzuki Satria tanpa plat nomor menemui seorang laki – laki bernama Ucok (DPO) di sebuah warung, kemudian Terdakwa membeli ganja kepada Ucok seharga Rp. 70.000.

Lalu terdakwa menerima 2 paket ganja dari Ucok sehingga terdakwa pergi menemui Andreas dan Yudi di warung Nagori Karang Bangun. Setelah bertemu, terdakwa memperlihatkan 2 paket ganja kepada Andreas. Kemudian Andreas menyuruh terdakwa untuk mengantarkan 2 paket ganja tersebut ke Jalan Medan Gang Air Bersih Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.

Sesampainya di lokasi tersebut terdakwa menunggu seseorang yang akan menerima ganja tersebut. Tidak beberapa lama terdakwa dditangkap saksi Try Yuda Ginting, Rejeki Agus Pandapotan Rajaguguk dan Brian Costner Simamorang (masing – masing anggota kepolisian dari Sat Narkkoba Polres Siantar.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero)-Kantor Cabang Siantar Nomor : 273/IL.10040.00/2023 tanggal 10 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangani Suryadi Mandala selaku Pemimpin Cabang menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 2 paket narkotika diduga jenis Ganja berat kotor seberat 11,60 gram dan berat bersih seberat 11,08 gram.

Sementara itu terdakwa Azri Nurhansyah didampingi pengacara Posbakum dari BBH USI, Morris Nadapdap secara lisan mengajukan permohonan agar majelis hakim meringankan hukumannya.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Rinto Leoni Manullang SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hingga hari Senin depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman/vonis terdakwa. (Fred)

Share31Tweet20SendShare

Berita Terkait

Personil TNI Kodim 0205/TK menemukan ladang ganja seluas 20x20 meter di kawasan hutan Sibuatan, Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. (Foto Ist)
Karo

Ladang Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Hutan Sibuatan Karo Oleh Personil Kodim 0205/TK

25 Oktober 2025 | 01:02 WIB

KARO II Personil TNI Kodim 0205/TK menemukan ladang ganja seluas 20x20 meter di kawasan hutan Sibuatan, Desa Pancur Batu, Kecamatan...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar menggelar sambang dan monitoring warga binaan Op. Pangihutan Br. Situmorang sedang panen jagung
BERITA

Dukung swasembada Pangan, Polsek Siantar Marihat Bersama Warga Panen Jagung

24 Oktober 2025 | 20:49 WIB

PEMATANGSIANTR II Polseķ Siantar Marihat Polres Pematangsianțar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar menggelar sambang dan monitoring warga...

Read more
personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Respon cepat melakukan pengecekan dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan di Jalan Ring Road
BERITA

Polseķ Sianțar Martoba Respon Cepat Cek Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan

24 Oktober 2025 | 20:46 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tindaklanjuti laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Respon...

Read more
MAN Kota Pematangsiantar (Photo Ist)
BERITA

Wali Murid Protes Pengutipan Dana Komite di MAN Kota Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 19:55 WIB

PEMATANGSIANTAR II Sejumlah Wali Murid kembali memprotes atau keberatan adanya pengutipan Dana Komite bagi siswa siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN)...

Read more

Berita Terbaru

LAKA LANTAS

Tabrak Penarik Betor di Jalan Jamin Ginting, Polisi Tetapkan DJ Parlin Sembiring Pengemudi Fortuner  Sebagai Tersangka

25 Oktober 2025 | 01:07 WIB
Karo

Ladang Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Hutan Sibuatan Karo Oleh Personil Kodim 0205/TK

25 Oktober 2025 | 01:02 WIB
BERITA

Satpolairud Polres Tanjungbalai Bersama DPC HNSI dan Wak Yung Deklarasi Tolak PMI Non Prosedural

24 Oktober 2025 | 22:05 WIB
BERITA

Peduli Masyarakat Nelayan, Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki

24 Oktober 2025 | 21:53 WIB
BERITA

Tim Jibom Unit Komposit Den Gegana Pematangsiantar Musnahkan Granat di Padangsidempuan

24 Oktober 2025 | 21:34 WIB
BERITA

Dukung swasembada Pangan, Polsek Siantar Marihat Bersama Warga Panen Jagung

24 Oktober 2025 | 20:49 WIB
BERITA

Polseķ Sianțar Martoba Respon Cepat Cek Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan

24 Oktober 2025 | 20:46 WIB
BERITA

Wali Murid Protes Pengutipan Dana Komite di MAN Kota Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 19:55 WIB
BERITA

Berkantor di Polsek Tembung, Kapolrestabes Medan Ingatkan Personel Tidak Apatis Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan

24 Oktober 2025 | 16:12 WIB
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Tahun 2025

24 Oktober 2025 | 15:26 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Pembukaan IES 2025 – Forum & Expo di Islamic Center di Kota Mataram

24 Oktober 2025 | 15:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita