MEDAN II
Oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Padangsidimpuan, PH resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.
Terungkap bahwa PH menjanjikan 1.000 suara kepada calon legislatif ( caleg) inisial F.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka kepada PH.
Ia dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang dugaan pemerasan.
“Korbannya caleg berinisial F dijanjikan tersangka 1.000 suara,” kata Hadi kepada wartawan, Senin (29/1).
Dikatakan Hadi, PH ditetapkan sebagaimana tersangka sejak Minggu (28/1), dan dilakukan penahanan.
PH diamankan bersama seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial R di salah satu kafe di Padangsidimpuan pada Sabtu (27/1).
Disebutkan, R berperan sebagai pengantar uang barang bukti sebesar Rp 26 juta dari korban F. Namun, R di bawah tekanan PH sehingga bersedia menemaninya.
“Kalau untuk R statusnya sebagai saksi, karena mengantarkan uang dari korban kepada PH. Uang Rp 26 juta itu sebagian sudah digunakan untuk membayar makanan di kafe,” papar Hadi.
Adapun modus tersangka PH, awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta.
Ditanya soal keterlibatan orang lain, Hadi menyebut, masih dalam proses penyidikan.
“Nanti masih kita dalami,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dit Reskrimum Polda Sumut mengamankan komisioner KPU dan anggota PPK karena diduga melakukan pemerasan terhadap caleg.
Keduanya diamankan di salah satu kafe di Padangsidimpuan bersama barang bukti puluhan juta uang tunai. (ROM)