NIAS II
Seorang wanita berinisial DH alias Ina Harta (39), warga Jalan Muhammad Hatta Desa Onozitoli Sifaoroasi, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli diamankan polisi.
Pasalnya, wanita itu melakukan pencurian di toko emas tempatnya bekerja di Pasar Nou Gunungsitoli.
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani
didampingi Kasi Humas, IPTU Osiduhugo Daeli memaparkan kasus pencurian itu dilaporkan oleh majikan tersangka bernama, Niati Gea alias Ina Hasrat (40), warga Jalan Beringin, Kelurahan Pasar Lahewa, Nias Utara.
Korban mengaku kehilangan, 1 cincin emas, seharga Rp4.450.000, 1 gelang emas, Rp.14.500.000 dan uang tunai Rp 5 juta.
“Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan. Total kerugian korbannya diperkirakan sebesar Rp 23.950.000.-,” papar melalui media releasenya, Kamis (21/3).
Ia mengatakan pencurian itu diketahuinya pada Kamis (14/3) sekira pukul 18.00 WIB.
Ketika itu, tersangka yang merupakan karyawan toko korban hendak pamitan untuk pulang ke rumahnya meminjam uang kepada majikannya sebesar Rp 100 ribu.
“Saat korban hendak mengambil uang di tasnya yang disimpan dalam lemari, tidak melihat kotak perhiasan emas miliknya,” kata Revi.
Ketika ditanya, tersangka tidak mengaku. Karyawan lain juga tidak mengaku melihat, apalagi mengambil tas milik korban.
Hingga peristiwa itu dilaporkan korban ke Polres Nias, serta dilakukan proses penyelidikan.
“Berdasarkan keterangan salah satu toko emas didapatkan informasi, pernah didatangi seorang perempuan dengan membawa 1 gelang emas dan 1 cincin emas untuk melakukan pengecekan keasliannya,” ungkapnya.
Dari toko tersebut diperoleh bukti petunjuk melalui rekaman CCTV hingga terungkap ciri-ciri tersangka dan dilakukan penangkapan.
“Tim Opsnal menyamar dan menghubungi pelaku untuk datang ke toko emas lalu diamankan,” pungkasnya.
Tersangka mengakui perbuatannya, dan telah menggadaikan perhiasan ke Pegadaian Cabang Gunung Sitoli sebesar Rp 15.000.000.
Di Pegadaian didapatkan barang bukti surat gadai yang menguatkan DH alias Ina Harta telah melakukan pencurian.
Dalam kasus ini tersangka diganjar Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ROM)