PEMATANGSIANTAR II
Polseķ Sianțar Martoba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Leo Tambunan SH gerak cepat mengamankan terduga pelaku Pencurian Handphone (HP) inisial MBT alias Budi (30) warga Jalan Medan KM 4,5 Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (18/7/2026) malam sekira pukul 21.15 Wib.
Informasi dihimpun, pencurian HP tersebut terjadi di rumah pelapor/ korban inisial AH (35) di Jalan Sumber Jaya Simpang Kerang Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Awalnya malam itu korban istirahat didalam rumah sedangkan isteri bersama ibu mertua korban berada di teras rumah depan sembari mengobrol. Sesaat kemudian terdengar suara tangisan anak dari dalam rumah sehingga istri korban bersama mertuanya bergegas masuk kedalam rumah lalu menggendong anak sambil berjalan kembali ke teras rumah.
Namun saat di teras rumah, istri korban tidak lagi melihat keberadaan Handphone (HP) miliknya yang sebelumnya diletakkan di kursi teras rumah. Isteri korban berusaha mencari HP miliknya kedalam rumah tapi tidak juga berhasil menemukan.
Kemudian korban membuka rekaman CCTV dan terlihat dengan jelas posisi keberadaan pelaku sebelum, saat mengambil dan hingga berhasil mengambil HP. Dari rekaman CCTV tersebut juga diketahui bahwa pelaku inisial MBP alias Budi. Lalu isteri korban menjumpai saksi DS untuk membantu mencari keberadaan pelaku.
Berselang beberapa jam pelaku berhasil ditemukan sedang bersembunyi dibawah kolong mobil yang berada didalam komplek bengkel las ketok berjarak kurang lebih 150 meter dari rumah korban. Dari pelaku juga ditemukan barang bukti 1 unit HP merk Vivo type 1901 warna biru milik istri korban.
Menerima laporan warga Kanit Reskrim Polsek Sianțar Martoba IPDA Leo Tambunan SH bersama Tim Opsnal gerak cepat langsung mengamankan pelaku berita barang bukti lalu membawa ke Mako Polseķ Siantar Martoba.
Tidak terima kejadian itu korban membuat Laporan Pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi (LP) No : LP / B / 113 / VII / 2026 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 19 Juli 2026.
Sementara diinterogasi, pelaku MBP alias Budi mengakui perbuatannya dengan cara memanjat pagar rumah milik korban dan mengambil 1 unit HP merk Vivo 1901 yang berada di kursi teras depan rumah dan pada saat itu berencana mau menjual HP tersebut namun sudah diamankan warga setempat.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH melalui Kanit Reskrim IPDA Leo Tambunan SH mengatakan tersangka MBP alias Budi sudah ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 477 ayat (2) Subs Pasal 477 ayat (1) huruf f Subs Pasal 476 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. (JX)






