Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Darman Hawaari Sidabutar saat digiring petugas Pengawal tahanan Kejari Siantar untuk diantar ke Lapas Kelas IIA Pematang siantar usah sidang

Terdakwa Darman Hawaari Sidabutar saat digiring petugas Pengawal tahanan Kejari Siantar untuk diantar ke Lapas Kelas IIA Pematang siantar usah sidang

Edarkan Sabu 206,75 Gram, Darman Tetap Santai Dituntut 12 Tahun Penjara di PN Siantar

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
23 April 2024 | 23:19 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Terdakwa Darman Hawari Sidabutar (22) warga Jalan Medan Km 4 Gang Penghulu Lama Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar tetap santai setelah dituntut hukuman 12 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu 206,75 gram di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (23/4/2024) siang.

Tuntutan hukuman itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Damanik SH.

Selain itu Jaksa Wira juga menuntut Terdakwa Darman membayarkan denda sebesar Rp30 Miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 1 tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa Darman dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman
beratnya 5 gram yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Hal hal meringankan Terdakwa Darman terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika jenis
shabu, sedangkan hal hal yang meringankan
Terdakwa kooperatif dalam mengikuti proses persidangan dan terdakwa menyesal atas perbuatannya.

Sesuai surat dakwaan JPU Wira, terdakwa Darman ditangkap para saksi dari Satu Resnarkoba Polres Siantar pada hari Sabtu (7/10/2023) siang sekira pukul 13.30 Wib di Jalan H. Ulakma Sinaga Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar tepatnya di pinggir jalan.

Selanjutnya para saksi menggeledah terdakwa Darman dan ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Commodore yang didalamnya ada 1 paket narkotika jenis shabu, kemudian dari kantong celana depan sebelah kirinya ditemukan 1 unit Hp Merk Oppo. Lalu pada saat dilakukan interogasi, terdakwa Darman mengaku masih menyimpan narkotika jenis shabu di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Tambun Timur Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Kemudian para saksi membawa terdakwa Darman ke rumah kosong tersebut dan terdakwa Darman memperlihatkan 1 buah plastik hitam berisi 11 paket narkotika jenis shabu dari bawah kasur yang berada di dalam kamar.

Terdakwa mendapat 12 paket shabu tersebut dari seorang laki – laki yang tidak diketahui identitasnya atas arahan dari saksi Berlin Pardamean Marpaung (Proses Persidangan di PN Simalungun dalam perkara Narkotika) pada hari Selasa (3/10/2023) sekira pukul 16.00 Wib di pinggir jalan di depan Terminal Tanjung Pinggir Jalan Letda Usmansjah Saragih Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Selanjutnya terdakwa Darman menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada masyarakat secara melawan hukum atas arahan dari saksi Berlin Pardamean Marpaung (Proses Persidangan di PN Simalungun dalam perkara Narkotika) yang mana terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 25.000.000 apabila seluruh shabu tersebut telah terjual.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero)-Kantor Cabang Pematangsiantar Nomor : 360/IL.10040.00/2023 tanggal 09 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Suryadi Mandala selaku Pemimpin Cabang yang menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 12 paket narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa Darman Hawaari Sidabutar adalah berat kotor (Bruto) 217,75 gram dan berat bersih (Netto) 206,75 gram serta disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik dengan berat bersih 14, 38 gram.

Usai mendengar tuntutan hukumannya itu ternyata Terdakwa Darman bukannya sedih melainkan tetap santai. Hal itu dibuktikan Terdakwa Darman tidak bermohon nota pembelaan atau pledoi secara tertulis melainkan secara lisan.

Terdakwa Darman Hawaari Sidabutar didampingi Pengacara Posbakum USI Piter Siahaan SH secara lisan mengajukan permohonan agar Majelis Hakim meringankan hukumannya.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Sayed Tarmizi, SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali pada hari Selasa (30/4/2024) dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis Terdakwa Darman Hawaari Sidabutar. (Fred)

Share51Tweet32SendShare

Berita Terkait

Tim Forensik saat kuburkan mayat Mrs X di Lahan Kuburan mayat tanpa identitas Kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Bandar Huluan Polres Simalungun kebumikan mayat perempuan tanpa identitas (Mrs X) yang ditemukan dipinggiran Sungai Bah Bolon...

Read more
Pelaku RS dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bravo !. Tempo sekitar 2 jam saja, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA...

Read more
Bhabinkamtibmas Keluraha Naga Huta Aipda Adilman Manalu melakukan monitoring panen jagung petani binaan Ibu Mia Sihombing di Jalan Saribudolok
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Keluraha Naga Huta Aipda Adilman Manalu melakukan monitoring panen jagung petani...

Read more
Tersangka JBS dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil meringkus JBS (28)...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Mak Mei Pemilik Warkop Diduga Nyambi Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

3 Juni 2026 | 23:01 WIB
BERITA

RDP Masalah Pabrik Kecap Di Komisi 4 DPRD Kota Medan Ricuh, Perusahaan ” Resah ” Diminta Uang

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Medan

Phantom KTV Disegel, Pemko Medan Warning THM Tidak Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus 5 Pria Diduga Pengedar, Sabu 78.76 Gram dan Ganja 5.62 Gram Disita

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
BERITA

Plh Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi Kepala Cabang Bank Sumut Tanjung Balai

3 Juni 2026 | 21:38 WIB
Narkoba

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika Dengan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 21:31 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pembukaan Pemutakhiran Fraud Risk Register Tahun 2026

3 Juni 2026 | 21:10 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita