Media Online Jurnal X
Sabtu, 25 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Panji Satria pelaku pembunuhan Echa Tampubolon yang dituntut 15 tahun penjara. (Foto Ist)

Panji Satria pelaku pembunuhan Echa Tampubolon yang dituntut 15 tahun penjara. (Foto Ist)

Panji Satria Pembunuh Wanita Asal Balige Dituntut 15 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
14 Mei 2024 | 22:07 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Panji Satria warga Jalan Sempurna, Medan dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam persidangan sidang virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/5).

Terdakwa Panji merupakan pelaku pembunuhan terhadap perempuan bernama Echa Tampubolon wanita asal Balige yang dibunuh di kamar kosan di Jalan Pelajar, Medan Kota.

Jaksa penuntut umum (JPU) Asepte Ginting membacakan nota tuntutan di hadapan majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu.

“Meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa Panji Satria dengan pidana selama 15 tahun penjara,” tegas jaksa.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal yang didakwakan jaksa dalam dakwaan primer.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana,” ucapnya.

Ia memgatakan hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Echa meninggal dunia, dan terdakwa belum berdamai dengan ahli waris.

Selain itu, hal meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum.

“Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya,” kata jaksa.

Usai mendengar nota tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi).

Mengutip surat dakwaan, jaksa mengatakan bahwa sebelumnya pada Oktober 2023, terdakwa kenal dengan korban Echa Mestika Tampubolon alias Eca yang memilki hubungan sebagai teman kemudian terdakwa bersama dengan korban Echa sudah pernah melakukan persetubuhan.

“Bahwa bermula pada Kamis, 30 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa menghubungi korban Echa melalui aplikasi Messenger dengan menanyakan keberadaan korban Echa, lalu korban Echa mengatakan bahwa sedang berada di rumah kost Sarah di Jalan Pelajar No 138 a, Kelurahan Teladan Timur, Medan Kota mendengar hal tersebut terdakwa langsung pergi menemui korban Echa,” kata jaksa.

Setelah sampai di tempat, terdakwa bersama dengan korban Echa bercerita selama 30 menit tidak berapa lama korban Echa mengatakan bahwa saksi Harifson Ginting hendak mau datang ke rumah kost korban Echa.

Pada sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali datang ke rumah korban Echa, setiba di rumah korban Echa lalu korban mengatakan bahwa pada sekira pukul 20.00 WIB ada tamu korban Echa setelah itu terdakwa mengajak korban Echa masuk ke dalam kamar kemudian terdakwa langsung menidurkan badan korban Echa ke atas tempat tidur lalu terdakwa melihat leher korban Echa memakai kalung emas.

“Kemudian terdakwa bersama dengan korban Echa melakukan persetubuhan setelah itu korban Echa yang mana pada saat itu posisi korban Echa sedang berbaring di atas tempat tidur sambil mengatakan ”Bersih-bersih lah Panji” kemudian terdakwa langsung mencekik leher korban Echa dengan menggunakan kuncian siku tangan sebelah kanan dari arah samping tangan kanan lalu korban Echa mengatakan ”Udah, udah ngga usah bayar istighfar kau, tolong tolong” yang mana pada saat itu terdakwa tetap memiting dan mencekik korban Echa sampai terjatuh ke lantai kamar,” ujarnya.

Dimana setelah terjatuh terdakwa langsung naik ke atas badan korban Echa yang sudah terbaring sambil kaki terdakwa menimpa kaki korban dengan keras dan tangan terdakwa tetap mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya.

Pada saat itu, korban Echa melakukan perlawanan terhadap terdakwa dengan cara korban meminta tolong sambil mencakar bawah mata sebelah kanan dan kiri terdakwa lalu terdakwa langsung menutup mulut korban Echa dengan cara memasukan jari tangan terdakwa ke dalam mulut korban, tidak berapa lama kemudian datang saksi Ellyani Bangun mengetuk pintu kamar kost korbanu sebanyak 5 kali sambil mengatakan, ”Ada apa caa, ini bibik di sini duduk sini..jangan lah ribut-ribut cerita sama bibik kalau ada masalah”.

“Mendengar hal tersebut terdakwa tetap mencekik leher korban dengan keras sambil menutup mulut korban sehingga badan korban lemas dan sudah tidak sadarkan diri,” urai JPU.

Setelah itu terdakwa membuka kalung berwarna emas dari leher korban Echa dan terdakwa membongkar lemari korban Echa lalu terdakwa menemukan uang sebesar Rp 300 ribu kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah kos korban lalu terdakwa pergi ke toko emas untuk menjualkan kalung milik korban. (ROM)

Share24Tweet15SendShare

Berita Terkait

Pengemudi mobil Fortuner bernama Parlin Sembiring yang menabrak penarik betor saat diperiksa di Sat Lantas Polrestabes Medan. (Foto Ist)
LAKA LANTAS

Tabrak Penarik Betor di Jalan Jamin Ginting, Polisi Tetapkan DJ Parlin Sembiring Pengemudi Fortuner  Sebagai Tersangka

25 Oktober 2025 | 01:07 WIB

MEDAN II Kasus tabrakan maut dikawasan Pajak USU, Jalan Jamin Ginting, Medan akhirnya pengemudi mobil Fortuner bernama Parlin Sembiring (28)...

Read more
Personil TNI Kodim 0205/TK menemukan ladang ganja seluas 20x20 meter di kawasan hutan Sibuatan, Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. (Foto Ist)
Karo

Ladang Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Hutan Sibuatan Karo Oleh Personil Kodim 0205/TK

25 Oktober 2025 | 01:02 WIB

KARO II Personil TNI Kodim 0205/TK menemukan ladang ganja seluas 20x20 meter di kawasan hutan Sibuatan, Desa Pancur Batu, Kecamatan...

Read more
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H bersama para Pejabat Utama kegiatan “Berkantor" di Polsek Medan Tembung. (Foto Ist)
BERITA

Berkantor di Polsek Tembung, Kapolrestabes Medan Ingatkan Personel Tidak Apatis Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan

24 Oktober 2025 | 16:12 WIB

MEDAN II Dalam rangka memperkuat internalisasi dan solidaritas jajaran, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H bersama...

Read more
Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB

  MEDAN II Seorang driver ojek online ( ojol) berinisial DMS nyaris menjadi korban pengedar narkoba. Pasalnya, korban disuruh mengantar...

Read more

Berita Terbaru

LAKA LANTAS

Tabrak Penarik Betor di Jalan Jamin Ginting, Polisi Tetapkan DJ Parlin Sembiring Pengemudi Fortuner  Sebagai Tersangka

25 Oktober 2025 | 01:07 WIB
Karo

Ladang Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Hutan Sibuatan Karo Oleh Personil Kodim 0205/TK

25 Oktober 2025 | 01:02 WIB
BERITA

Satpolairud Polres Tanjungbalai Bersama DPC HNSI dan Wak Yung Deklarasi Tolak PMI Non Prosedural

24 Oktober 2025 | 22:05 WIB
BERITA

Peduli Masyarakat Nelayan, Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki

24 Oktober 2025 | 21:53 WIB
BERITA

Tim Jibom Unit Komposit Den Gegana Pematangsiantar Musnahkan Granat di Padangsidempuan

24 Oktober 2025 | 21:34 WIB
BERITA

Dukung swasembada Pangan, Polsek Siantar Marihat Bersama Warga Panen Jagung

24 Oktober 2025 | 20:49 WIB
BERITA

Polseķ Sianțar Martoba Respon Cepat Cek Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan

24 Oktober 2025 | 20:46 WIB
BERITA

Wali Murid Protes Pengutipan Dana Komite di MAN Kota Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 19:55 WIB
BERITA

Berkantor di Polsek Tembung, Kapolrestabes Medan Ingatkan Personel Tidak Apatis Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan

24 Oktober 2025 | 16:12 WIB
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Tahun 2025

24 Oktober 2025 | 15:26 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Pembukaan IES 2025 – Forum & Expo di Islamic Center di Kota Mataram

24 Oktober 2025 | 15:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita