Media Online Jurnal X
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomePencurian
Petugas pengisi ATM yang ditangkap

Petugas pengisi ATM yang ditangkap

Petugas Pengisi ATM di Sergai Sikat Uang Rp 65 Juta, Dipakai Untuk Judi Slot

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
7 Juni 2024 | 19:01 WIB
inPencurian, Sergai
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SERGAI II

Ahmad Daniel Sinaga (25), petugas pengisi ATM di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), nekat mencuri uang sekitar Rp 65 juta.

Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk main judi slot dan kehidupan sehari-hari.

“Pelaku juga merupakan karyawan PT Bringin Gigangara, perusahaan vendor pengelola ATM BRI. Pelaku ditangkap pada Selasa (4/6) di depan salah satu rumah makan yang ada di Dusun 1 Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar,” kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan melalui siaran persnya, Kamis (6/6).

Dipaparkanya, pelaku melakukan aksi pencurian uang di ATM BRI yang dilakukan pelaku diketahui pada Senin 16 Oktober 2023.

Pada saat itu, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan dokumen dari 7 ATM BRI yang dikelolanya dan ditemukan adanya selisih hingga dilaporkan.

“Dari serangkaian pemeriksaan penyelidikanm pelaku engakui melakukan aksi pencurian saat melakukan pengisian ulang uang di mesin ATM BR,” paparnya.

Dalam aksinya, dikatakan Panjaitan bahwa pelaku telah melakukan tindakan pencurian kurang lebih satu tahun.

“Pelaku mengakui berhasil meraup keuntungan sebesar Rp.65 juta dari mesin ATM BRI yang ada di 5 kabupaten berbeda yakni, Kabupaten Sergai, Batubara, Asahan, Simalungun, dan Deliserdang,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ROM)

Share11Tweet7SendShare

Berita Terkait

Personil Polseķ Siantar Selatan saat mengamankan Pria RHPS saat diamankan dari Indomaret
Pematang Siantar

Polseķ Siantar Selatan Amankan Pria Curi Celana Dalam di Indomaret Jalan Melanthon Siregar

28 Agustus 2026 | 10:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personil piket Polseķ Sianțar Selatan Polres Pematangsiantar sigap tindaklanjuti laporan Call Center 110 dengan mengamankan seorang pria melakukan...

Read more
Pelaku maling ponsel mewah ditangkap petugas Polsek Medan Kota (Foto Ist)
Medan

Polisi Ciduk Komplotan Pencurian Ponsel Mewah di Jalan Brigjend Katamso Medan

24 Agustus 2026 | 13:44 WIB

MEDAN II Seorang pengamen yang juga sebagai komplotan pencurian ponsel mewah diketahui bernama Boby Pratama (40) warga Jalan Setia Budi...

Read more
Kanit Jatanras IPDA B Situngkir dan Tim Opsnal saat menangka pelaku IS alias Iwan Batak di TKP
Kabupaten Simalungun

Jatanras Polres Simalungun Sigap Tangkap Iwan Batak Diduga Mencuri di Rumah Dosen

23 Agustus 2026 | 09:46 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun dipimpin Kanit Jatanras IPDA B. Situngkir SH sigap menangkap pelaku tindak...

Read more
Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian Ikan di Pajak Dwikora
Pematang Siantar

MelaluI Mediasi, Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian Ikan di Pajak Dwikora

19 Agustus 2026 | 08:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui piket Pawas bersama Ka SPKT dan Bhabinkamtibmas selesaikan dugaan pencurian ikan dengan...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Pabrik PT Evyap Sabun Indonesia di KEK Sei Mangkei Terbakar, 3 Pekerja Meninggal Dunia

3 September 2026 | 18:08 WIB
BERITA

Kadispora Buka Turnamen Badminton Ke 2 Tahun 2026 PB Mitra Sporty Medan, Ketua KONI Dorong Atlet Daftar ke PBSI

3 September 2026 | 13:38 WIB
BERITA

Laksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Tahun 2026, Kapolres Pematangsiantar Santuni Anak Yatim

3 September 2026 | 12:18 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Jalan SM. Raja Dengan Problem Solving

3 September 2026 | 09:53 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Montoring Pemerikasaan Kesehatan Gratis kepada Warga

3 September 2026 | 09:50 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Marihat Sampaikan Himbauan Antisipasi 3C Kepada Warga Jalan Parapat

3 September 2026 | 09:48 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Montoring Lahan Jagung Petani Binaan Dukung Ketapang

3 September 2026 | 09:45 WIB
BERITA

Karyawan PJKA Luka Luka Disambar Kereta Api Diperlintasan Jalan Tambun Timur

2 September 2026 | 23:50 WIB
BERITA

Kapolsek TBS Hadiri Pelantikan Wakil Ketua PN Tanjungbalai

2 September 2026 | 23:33 WIB
BERITA

Sihumas Polres Tanjungbalai Ikuti Pelatihan Fotografi dan Video Sinematik di Polda Sumut

2 September 2026 | 23:27 WIB
BERITA

Peringati Hari Menabung Indonesia, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ajak Pelajar Budayakan Menabung Sejak Dini

2 September 2026 | 23:23 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Bangunan Gedung Bersejarah, Direncanakan Jadi Kantor Disnakerkopumkm

2 September 2026 | 23:18 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis