Media Online Jurnal X
Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
AS saat digiring petugas pengawal tahanan untuk kembali ke Lapas Kelas IIA Siantar usai disidangkan

AS saat digiring petugas pengawal tahanan untuk kembali ke Lapas Kelas IIA Siantar usai disidangkan

Tabrak Dua Pemuda Hingga Meninggal, Remaja 16 Tahun Menangis Dihukum Empat Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
13 Juni 2024 | 19:32 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

AS (16) sehari harinya bekerja Driver Car Online (Indriver) menangis setelah Hakim Tunggal Katharina SH memutuskan hukuman atau vonisnya selama empat tahun penjara dikurangi selama masa tahanan yang sudah dijalaninya dalam sidang perkara kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) atau tabrakan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (13/6/2024) sore.

Vonis AS warga Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tersebut sama halnya dengan tuntutan hukumannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH atau Konform.

Berdasarkan fakta persidangan, AS dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan orang lain meninggal
dunia dan luka ringan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair : Kesatu Pasal
311 ayat (5) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo UU RI No.
11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Dan Kedua Pasal311 ayat (3) UU RI No.
22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hal memberatkan perbuatan AS mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 1 luka serta belum ada perdamaian dengan keluarga para korban, sedangkan hal meringankan AS mengakui perbuatannya.

Tabrakan itu terjadi di depan Universitas Nomensen
Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar pada Kamis (2/5/Me/2024) sekira pukul 03.30 Wib

Awalnya pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 01.00 Wib saat sedang berada di Jaya Kost Jalan Nusa Indah Kota Siantar AS menerima telepon dari penumpang langganannya (penumpang
ofline) di Jalan Handayani Kota Siantar yang meminta untuk diantarkan ke Studio 21 di Jalan Siantar-Parapat, kemudian As menjemput
penumpang tersebut dengan mengendarai mobil minibus Daihatsu Ayla.

Setelah mengantarkan penumpangnya itu AS ke Helmi Jus di Jalar Merdeka dekat Rumah Sakit Vita Insani Kota Siatar sambil minum jus dan juga menunggu orderan Indriver di handphone yang diberikan saksi Chandra Sitanggang kepadanya. Sekitar pukul 02.30 Wib AS menerima pesanan penumpang Online di Aplikasi Indriver pada HP yang dipegangnya, kemudian AS menuju ke titik penjemputannya di depan Rumah Sakit Efarina Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kota Siantar.

Setiba di lokasi ada dua orang perempuan
dewasa dan satu anak kecil lalu AS mengantarkan penumpang tersebut ke daerah Rambung Merah di Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun

Usai membacakan putusan itu Hakim Katharina SH, MHum menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada AS berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding banding.

Selama persidangan, AS didampingi Pengacara Pos bantuan hukum (Posbakum) dari Biro Bantuan Hukum Universitas Simalungun (BBH USI) Kota Siantar Erwin Purba SH, MH. (Fred)

Share18Tweet12SendShare

Berita Terkait

Timsus Dayok Mirah Patroli Hingga Subuh Antisipasi Guantibmas
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh Antisipasi Guantibmas

8 Desember 2025 | 19:39 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar melaksanakan patroli hingga subuh dimulia pada hari Sabtu (6/12/2025) malam sekira...

Read more
Kanit Samapta IPDA Marlon Hutahean bersama SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan dugaan pengaiayaan di Simpang Sidamanik
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Simpang Sidamanik dengan Problem Solving

8 Desember 2025 | 08:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui piket Perwira pengawas (Pawas) Kanit Samapta IPDA Marlon Hutahean bersama SPKT dan...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menghadiri Yubileum 75 Tahun Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Runggun
BERITA

Wesly : Yubileum ke 75 Tahun, Jemaat GBKP Runggun Semakin Dikuatkan Untuk Menghidupkan Nilai Nilai Kasih, Kebersamaan, dan Persaudaraan

8 Desember 2025 | 07:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menghadiri Yubileum...

Read more
Kapolsek Sianțar Selatan IPTU Priston Simbolon respon laporan masyarakat (Lapmas) dengan melakukan pengecekan di Cafe Bahagia
BERITA

Respon Lapmas, Kapolsek Siantar Selatan Berikan Himbauan di Cafe Bahagia

7 Desember 2025 | 23:04 WIB

PEMATANGSAINTAR II Kapolsek Sianțar Selatan IPTU Priston Simbolon respon laporan masyarakat (Lapmas) dengan melakukan pengecekan di Cafe Bahagia, Jalan Bahagia...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek STR Amankan Perayaan Natal Parhalado di Gereja HKBP Pasar Baru

8 Desember 2025 | 23:49 WIB
BERITA

Komisi 1 DPRD Medan Minta APH Usut Proses Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi di Danau Siombak

8 Desember 2025 | 23:41 WIB
BERITA

Kerjasama Operator SPBU Dengan Modifikasi Kenderaan dan Manfaatkan Barcode, 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Diciduk

8 Desember 2025 | 23:37 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Dor ! Pelaku Begal Siswa SD “Pincang” Kena Timah Panas Polisi

8 Desember 2025 | 22:35 WIB
BERITA

Bayar Pajak Tak Sesuai, Komisi 3 DPRD Medan Rekomendasikan Tutup Run Out Billiar

8 Desember 2025 | 21:54 WIB
BERITA

Wow ! Edwin Sugesti Nasution Usulkan Gaji Anggota DPRD Medan Dipotong Rp 1 Juta untuk Korban Banjir

8 Desember 2025 | 21:35 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Perempuan Asal Sibolga Miliki Sabu 1 Kg

8 Desember 2025 | 19:56 WIB
BERITA

Politisi Golkar El Barino Shah Ingatkan Pihak Rumah Sakit Tidak Menolak Pasien Berobat Gratis Gunakan KTP

8 Desember 2025 | 19:44 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh Antisipasi Guantibmas

8 Desember 2025 | 19:39 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Simpang Sidamanik dengan Problem Solving

8 Desember 2025 | 08:16 WIB
BERITA

Wesly : Yubileum ke 75 Tahun, Jemaat GBKP Runggun Semakin Dikuatkan Untuk Menghidupkan Nilai Nilai Kasih, Kebersamaan, dan Persaudaraan

8 Desember 2025 | 07:13 WIB
BERITA

Respon Lapmas, Kapolsek Siantar Selatan Berikan Himbauan di Cafe Bahagia

7 Desember 2025 | 23:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita