ASAHAN II
KM (40) dan YM (44) warga Kel.Sei Renggas Kec.Kota Kisaran Barat Kab.Asahan diciduk polisi dari kediaman masing-masing karena mencuri kabel lampu di ruas Tol Kisaran – Indrapura dan
kabel CCTV.
Keduanya diamankan di KM 49 setelah selesai melancarkan aksinya.
“Kedua pelaku kita amankan, setelah menerima laporan dari pihak PT. PP (Persero) Tbk tertanggal 12 Juni bahwa terjadi tindakan pencurian dengan pemotongan kabel penerangan jalan umum.Dengan kerugian sebesar Rp 75 juta, hingga dilakukan proses penyelidikan,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto dalam siaran persnya, Sabtu (13/7).
Ia mengatakan dari hasil proses penyelidikan pada tanggal 29 Juni diperoleh informasi sedang melalukan pencurian kabel ruas jalan tol Kisaran.
“Tim akhirnya menuju KM 149+500 Desa Suka Damai Kec.Pulo Bandring Kab.Asahan dan berhasil mengamankan KM warga Jl. Rusa LK.II Kel.Sei Renggas Kec.Kota Kisaran Barat Kab.Asahan.Dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah gergaji besi, 1 (satu) buah tang, dan 1 (satu) buah parang besi dari penguasaan pelaku,” paparnya.
Hasilnya, ditemukan kabel CCTV sepanjang 9 meter, dan kabel penerangan lampu jalan.
“Tersangka mengakui aksinya tidak dilakukan sendiri, tetapi bersama YM yang akhirnya kita tangkap.Dan keduanya saat ini sudah diamankan di Polres Asahan,” tutupnya. (ROM)