MEDAN II
Polisi mengamankan seorang pria berinisial RP (28) diduga terlibat dalam pencurian satu unit ponsel dan satu unit laptop di sebuah rumah kos di kawasan Jalan S. Parman, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
RP diamankan personel pada Jumat malam, 18 September 2026, di kawasan Jalan Kejaksaan, Petisah Tengah.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan korban terkait hilangnya satu unit HP Oppo A54 warna biru dan satu unit laptop Advan warna silver. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan RP dan langsung melakukan penindakan hingga mengamankannya.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait perkara tersebut.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang berupa pakaian dan aksesori yang diduga digunakan saat aksi pencurian.
Penyidik kini melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, mendalami rangkaian kejadian, menyita barang bukti, serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H., menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. (ROM)






