Media Online Jurnal X
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa Putra A Sitompul SE saat digiring petugas pengawal tahanan usai disidangkan. (Dokumen)

Terdakwa Putra A Sitompul SE saat digiring petugas pengawal tahanan usai disidangkan. (Dokumen)

Calo PNS, Putra Sitompul Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
17 Juli 2024 | 20:35 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Putra A. Sitompul SE terdakwa mengaku anggota KPK dihukum selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya.

Hukuman itu dibacakan Majelis Hakim Diketuai Sayed Tarmizi SH, MH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (16/7/2024) siang.

Hukuman terdakwa Putra itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukumannya selama 3 tahun 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Siantar, Heri Santoso SH.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa membuktikan terdakwa Putra bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana.

Hal memberatkan perbuatan Terdakwa Putra dapat meresahkan masyarakat dan telah merugikan saksi Mulyadi Saragih, sedangkan hal hal meringankan Terdakwa Putra belum pernah dihukum, mengakui dan menyelesali perbuatannya serta bersikap sopan di persidangan.

Sesuai dakwaab JPU, kejadian itu pada hari Selasa (7/9/2021) siang sekira pukul 13.50 Wibt
di Perumahan Sibatu-batu Indah Blok G No. 7 Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar Provinsi Sumatera Utara.

Bahwa pada pertengahan bulan Mei tahun 2021 tepatnya setelah lebaran Idul Fitri tahun 2021 saksi korban Mulyadi Saragih bertemu dengan saksi Ilal Mahdi Nasution di rumah saksi Ilal Mahdi Nasution di Perumahan Sibatu-batu Indah Blok E No. 1 Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.

Saat itu saksi Ilal Mahdi Nasution menerangkan kepada saksi Mulyadi Saragih bahwa saksi Ilal Mahdi Nasution mempunyai teman bernama Putra A. Sitompul, SE (terdakwa) yang kerja di KPK dan katanya bisa memasukkan orang menjadi Pegawai Negeri serta sudah banyak orang yang dimasukkan terdakwa menjadi Pegawai Negeri.

Mendengar informasi dari saksi Ilal Mahdi Nasution tersebut lalu saksi Mulyadi Saragih dan saksi Lisbeth Samosir yang merupakan istri dari saksi Mulyadi Saragih tertarik untuk memasukkan anak saksi Mulyadi Saragih untuk menjadi Pegawai Negeri. Lalu saksi Mulyadi Saragih minta kepada saksi Ilal Mahdi Nasution untuk dikenalkan kepada terdakwa. Kemudian saksi Ilal Mahdi Nasution menghubungi terdakwa untuk mempertemukan terdakwa dengan saksi Mulyadi Saragih.

Sekira 2 hari kemudian, saksi Mulyadi Saragih dihubungi saksi Ilal Mahdi Nasution dan menyuruh saksi Mulyadi untuk datang ke rumah saksi Ilal Mahdi Nasution karena terdakwa sudah berada di rumah saksi Ilal Mahdi Nasution. Setelah menerima telepon dari saksi Ilal Mahdi Nasution lalu saksi Mulyadi dan saksi Lisbeth Samosir langsung datang ke rumah saksi Ilal Mahdi Nasution dan di rumah saksi Ilal Mahdi Nasution saat itu saksi Mulyadi Saragih bertemu dan berkenalan dengan terdakwa.

Yang mana dalam perkenalan tersebut terdakwa berkata kepada saksi Mulyadi Saragih, “bahwa terdakwa mengaku pegawai di KPK golongan 4E, dekat dengan Menteri-menteri dan orang istana dan pernah mengaku rapat melalui zoom dengan orang istana karena pak Jokowi marah masalah Covid, dan menyuruh anak saksi yaitu Mulkan Fanesha Saragih dan Alfitra Vikry Saragih untuk tidak belajar karena sudah pasti lulus tinggal tunggu SK saja.

Terdakwa juga bertelepon dengan MENPAN (Cahyo Kumolo) dan meminta untuk formasi penempatan yang kosong di Kemenkumham dan Kejaksaan Agung dan juga mengatakan jika sudah ada penempatan untuk anak saya di Kota Siantar”. Kemudian terdakwa mengatakan untuk memasukkan 1 orang tamatan SMA sebagai Pegawai Negeri biayanya sebesar Rp.90.000.000 dan kalau bisa uang tersebut secepatnya diserahkan karena waktunya sudah terlambat.

Karena percaya dengan perkataan terdakwa dan ingin anaknya cepat masuk menjadi Pegawai Negeri sehingga pada tanggal 26 Mei 2021 saksi Mulyadi Saragih dan saksi Lisbeth Samosir menemui terdakwa di rumah saksi Ilal Mahdi Nasution untuk menyerahkan uang sebesar Rp.90.000.000 agar anak saksi Mulyadi Saragih diterima menjadi Pegawai Negeri. Saat itu uang yang diserahkan saksi Mulyadi Saragih dihitung oleh saksi Ilal Mahdi Nasution.

Setelah uang dihitung lalu saksi Ilal Mahdi Nasution menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dan dibuatkan kwitansi tanda terima uang tertanggal 26 Mei 2021 yang ditandatangani terdakwa dan saat saksi Mulyadi Saragih menyerahkan uang tersebut disaksikan juga oleh anak saksi Mulyadi Saragih yang bernama Mulkan Fanesha Saragih dan Alfitra Vikry Saragih.

Bahwa setelah saksi Mulyadi Saragih menyerahkan uang kepada terdakwa, saat itu terdakwa menawarkan kepada saksi Mulyadi Saragih untuk mencarikan orang yang mau masuk Pegawai Negeri kalau bisa yang sarjana biar terbantu orang kakak, sehingga saksi Mulyadi Saragih tertarik untuk memasukkan anak saksi Mulyadi Saragih yang bernama Mulkan Fanesha Saragih untuk dimasukkan sebagai Pegawai Negeri di Kejaksaan Agung dan agar bisa masuk sebagai Pegawai Negeri di Kejaksaan Agung terdakwa meminta uang sebesar Rp.40.000.000 sebagai biaya admnistrasi dan juga biaya penempatan dan biaya kesehatan dari BNN sehingga saksi Mulyadi Saragih mentransfer uang sebesar Rp.40.000.000 ke rekening terdakwa.

Pada tanggal 17 Juli 2021 saksi Mulyadi Saragih bertemu dengan terdakwa di rumah Ilal Mahdi Nasution dan saksi Mulyadi Saragih menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.90.000.000 sebagai uang untuk memasukkan anak saksi Mulyadi Saragih yang bernama Mulkan Fanesha Saragih sebagai Pegawai Negeri di Kejaksaan Agung dan saat itu dibuatkan kwitansi tanda terima yang ditanda tangani terdakwa tertanggal 17 Juli 2021 dan terdakwa juga menandatangani kwitansi tertanggal 17 Juli 2021 sebagai biaya administrasi untuk masuk sebagai Pegawai Negeri di Kejaksaan Agung sebesar Rp.40.000.000 yang telah ditransfer saksi Mulyadi Saragih ke rekening terdakwa.

Sekira awal bulan September 2021 saksi Mulyadi Saragih mendapat kabar dari teman saksi bahwa terdakwa tidak benar bekerja di ASN golongan 4E di KPK sehingga saksi Mulyadi Saragih menghubungi terdakwa untuk menanyakan mengenai anak saksi Mulyadi Saragih yang akan masuk menjadi Pegawai Negeri. Akan tetapi terdakwa tidak bisa dihubungi lalu saksi Mulyadi Saragih menanyakan keberadaan terdakwa kepada saksi Ilal Mahdi Nasution dan saksi Ilal Mahdi Nasution mengatakan terdakwa sedang sedang dirawat di Rumah Sakit Vita Insani, siantar.

Lalu saksi Mulyadi Saragih menjumpai terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa masalah penerimaan anak saksi Mulyadi Saragih sebagai Pegawai Negeri dan saksi Mulyadi Saragih juga meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah diberikan saksi Mulyadi Saragih akan tetapi terdakwa mengatakan jika saksi Mulyadi Saragih mundur maka uang akan hangus.

Setelah saksi Mulyadi Saragih menunggu-tunggu kabar dari terdakwa akan tetapi tidak ada kepastian dari terdakwa sehingga saksi Mulyadi Saragih telah dibohongi terdakwa. Saksi Mulyadi Saragih melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwajib karena kibat dari perbuatan terdakwa membuat saksi Mulyadi Saragih mengalami kerugian sebesar Rp.220.000.000.

Setelah membacakan putusan itu Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi SH, MH menutup persidangan dan memberikan tujuh hari kepada terdakwa Putra berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Selama persidangan terdakwa Putra A. Sitompul SE didampingi Pengacara Nopri Silaban SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar Simalungun. (Fred)

Share29Tweet18SendShare

Berita Terkait

Personil Gakkum evakuasi Jenajah korban LN visum diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih
LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wanita paruh baya LN (66) tahun, Islam, jln Sunggal Komplek PTP LPP Kelurahan Seikambing B Kecamatan Medan Sunggal...

Read more
personil piket penjagaan dan Bhabinkamtibmas selesaikan keributan keluarga di jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematngsiantar dengan problem solving
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil piket penjagaan dan Bhabinkamtibmas selesaikan...

Read more
Kanit Binmas IPDA Hotlan Matondang bersama personil piket Bhabinkamtibmas menyelesaikan dugaan penghinaan
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penghinaan di Jalan Stadion dengan Problem Solving

24 Oktober 2025 | 00:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Kanit Binmas IPDA Hotlan Matondang bersama personil piket Bhabinkamtibmas menyelesaikan dugaan penghinaan...

Read more
n: Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar Sarling, yaitu Pasar Murah Keliling
BERITA

Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Keliling Pemko Pematangsiantar !

23 Oktober 2025 | 20:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar Sarling, yaitu Pasar Murah Keliling. Kegiatan ini menjadi salah satu strategi Pemko Pematangsiantar...

Read more

Berita Terbaru

LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB
BERITA

Sekda Tanjungbalai Dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Kunker ke RSUD dr. Tengku Mansyur

24 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penghinaan di Jalan Stadion dengan Problem Solving

24 Oktober 2025 | 00:27 WIB
BERITA

J.City dan The CityView Medan Condominium Terbukti Langgar Aturan dan Buat Penyempitan Sungai, Rommy Van Boy : Ada Apa Dengan Dinas PKPCKTR

23 Oktober 2025 | 23:53 WIB
BERITA

Sindikat PMI Ilegal ke Malaysia Berhasil Dibongkar di Sergai, Empat Wanita Diselamatkan Polisi

23 Oktober 2025 | 23:09 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045

23 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Medan

Demi Beli Sabu Nekat Curi Panel Lampu Milik Dishub Medan, Dua Pelaku” Rayap Besi” Ditangkapa Polisi

23 Oktober 2025 | 20:52 WIB
BERITA

Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Keliling Pemko Pematangsiantar !

23 Oktober 2025 | 20:45 WIB
BERITA

Silaturahmi ke DPW NasDem Sumut, Kapolrestabes Medan Sampaikan Permintaan Maaf Atas Tindakan Anak Buahnya kepada Iskandar

23 Oktober 2025 | 20:35 WIB
BERITA

Kapolda Sumut : Pamapta Adalah Wajah Baru Polri untuk Hadir Lebih Dekat kepada Masyarakat

23 Oktober 2025 | 16:38 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita