Media Online Jurnal X
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Terdakwa Putra A Sitompul SE saat digiring petugas pengawal tahanan usai disidangkan. (Dokumen)

Terdakwa Putra A Sitompul SE saat digiring petugas pengawal tahanan usai disidangkan. (Dokumen)

Calo PNS, Putra Sitompul Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
17 Juli 2024 | 20:35 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Putra A. Sitompul SE terdakwa mengaku anggota KPK dihukum selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya.

Hukuman itu dibacakan Majelis Hakim Diketuai Sayed Tarmizi SH, MH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (16/7/2024) siang.

Hukuman terdakwa Putra itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukumannya selama 3 tahun 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Siantar, Heri Santoso SH.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa membuktikan terdakwa Putra bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana.

Hal memberatkan perbuatan Terdakwa Putra dapat meresahkan masyarakat dan telah merugikan saksi Mulyadi Saragih, sedangkan hal hal meringankan Terdakwa Putra belum pernah dihukum, mengakui dan menyelesali perbuatannya serta bersikap sopan di persidangan.

Sesuai dakwaab JPU, kejadian itu pada hari Selasa (7/9/2021) siang sekira pukul 13.50 Wibt
di Perumahan Sibatu-batu Indah Blok G No. 7 Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar Provinsi Sumatera Utara.

Bahwa pada pertengahan bulan Mei tahun 2021 tepatnya setelah lebaran Idul Fitri tahun 2021 saksi korban Mulyadi Saragih bertemu dengan saksi Ilal Mahdi Nasution di rumah saksi Ilal Mahdi Nasution di Perumahan Sibatu-batu Indah Blok E No. 1 Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.

Saat itu saksi Ilal Mahdi Nasution menerangkan kepada saksi Mulyadi Saragih bahwa saksi Ilal Mahdi Nasution mempunyai teman bernama Putra A. Sitompul, SE (terdakwa) yang kerja di KPK dan katanya bisa memasukkan orang menjadi Pegawai Negeri serta sudah banyak orang yang dimasukkan terdakwa menjadi Pegawai Negeri.

Mendengar informasi dari saksi Ilal Mahdi Nasution tersebut lalu saksi Mulyadi Saragih dan saksi Lisbeth Samosir yang merupakan istri dari saksi Mulyadi Saragih tertarik untuk memasukkan anak saksi Mulyadi Saragih untuk menjadi Pegawai Negeri. Lalu saksi Mulyadi Saragih minta kepada saksi Ilal Mahdi Nasution untuk dikenalkan kepada terdakwa. Kemudian saksi Ilal Mahdi Nasution menghubungi terdakwa untuk mempertemukan terdakwa dengan saksi Mulyadi Saragih.

Sekira 2 hari kemudian, saksi Mulyadi Saragih dihubungi saksi Ilal Mahdi Nasution dan menyuruh saksi Mulyadi untuk datang ke rumah saksi Ilal Mahdi Nasution karena terdakwa sudah berada di rumah saksi Ilal Mahdi Nasution. Setelah menerima telepon dari saksi Ilal Mahdi Nasution lalu saksi Mulyadi dan saksi Lisbeth Samosir langsung datang ke rumah saksi Ilal Mahdi Nasution dan di rumah saksi Ilal Mahdi Nasution saat itu saksi Mulyadi Saragih bertemu dan berkenalan dengan terdakwa.

Yang mana dalam perkenalan tersebut terdakwa berkata kepada saksi Mulyadi Saragih, “bahwa terdakwa mengaku pegawai di KPK golongan 4E, dekat dengan Menteri-menteri dan orang istana dan pernah mengaku rapat melalui zoom dengan orang istana karena pak Jokowi marah masalah Covid, dan menyuruh anak saksi yaitu Mulkan Fanesha Saragih dan Alfitra Vikry Saragih untuk tidak belajar karena sudah pasti lulus tinggal tunggu SK saja.

Terdakwa juga bertelepon dengan MENPAN (Cahyo Kumolo) dan meminta untuk formasi penempatan yang kosong di Kemenkumham dan Kejaksaan Agung dan juga mengatakan jika sudah ada penempatan untuk anak saya di Kota Siantar”. Kemudian terdakwa mengatakan untuk memasukkan 1 orang tamatan SMA sebagai Pegawai Negeri biayanya sebesar Rp.90.000.000 dan kalau bisa uang tersebut secepatnya diserahkan karena waktunya sudah terlambat.

Karena percaya dengan perkataan terdakwa dan ingin anaknya cepat masuk menjadi Pegawai Negeri sehingga pada tanggal 26 Mei 2021 saksi Mulyadi Saragih dan saksi Lisbeth Samosir menemui terdakwa di rumah saksi Ilal Mahdi Nasution untuk menyerahkan uang sebesar Rp.90.000.000 agar anak saksi Mulyadi Saragih diterima menjadi Pegawai Negeri. Saat itu uang yang diserahkan saksi Mulyadi Saragih dihitung oleh saksi Ilal Mahdi Nasution.

Setelah uang dihitung lalu saksi Ilal Mahdi Nasution menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dan dibuatkan kwitansi tanda terima uang tertanggal 26 Mei 2021 yang ditandatangani terdakwa dan saat saksi Mulyadi Saragih menyerahkan uang tersebut disaksikan juga oleh anak saksi Mulyadi Saragih yang bernama Mulkan Fanesha Saragih dan Alfitra Vikry Saragih.

Bahwa setelah saksi Mulyadi Saragih menyerahkan uang kepada terdakwa, saat itu terdakwa menawarkan kepada saksi Mulyadi Saragih untuk mencarikan orang yang mau masuk Pegawai Negeri kalau bisa yang sarjana biar terbantu orang kakak, sehingga saksi Mulyadi Saragih tertarik untuk memasukkan anak saksi Mulyadi Saragih yang bernama Mulkan Fanesha Saragih untuk dimasukkan sebagai Pegawai Negeri di Kejaksaan Agung dan agar bisa masuk sebagai Pegawai Negeri di Kejaksaan Agung terdakwa meminta uang sebesar Rp.40.000.000 sebagai biaya admnistrasi dan juga biaya penempatan dan biaya kesehatan dari BNN sehingga saksi Mulyadi Saragih mentransfer uang sebesar Rp.40.000.000 ke rekening terdakwa.

Pada tanggal 17 Juli 2021 saksi Mulyadi Saragih bertemu dengan terdakwa di rumah Ilal Mahdi Nasution dan saksi Mulyadi Saragih menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.90.000.000 sebagai uang untuk memasukkan anak saksi Mulyadi Saragih yang bernama Mulkan Fanesha Saragih sebagai Pegawai Negeri di Kejaksaan Agung dan saat itu dibuatkan kwitansi tanda terima yang ditanda tangani terdakwa tertanggal 17 Juli 2021 dan terdakwa juga menandatangani kwitansi tertanggal 17 Juli 2021 sebagai biaya administrasi untuk masuk sebagai Pegawai Negeri di Kejaksaan Agung sebesar Rp.40.000.000 yang telah ditransfer saksi Mulyadi Saragih ke rekening terdakwa.

Sekira awal bulan September 2021 saksi Mulyadi Saragih mendapat kabar dari teman saksi bahwa terdakwa tidak benar bekerja di ASN golongan 4E di KPK sehingga saksi Mulyadi Saragih menghubungi terdakwa untuk menanyakan mengenai anak saksi Mulyadi Saragih yang akan masuk menjadi Pegawai Negeri. Akan tetapi terdakwa tidak bisa dihubungi lalu saksi Mulyadi Saragih menanyakan keberadaan terdakwa kepada saksi Ilal Mahdi Nasution dan saksi Ilal Mahdi Nasution mengatakan terdakwa sedang sedang dirawat di Rumah Sakit Vita Insani, siantar.

Lalu saksi Mulyadi Saragih menjumpai terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa masalah penerimaan anak saksi Mulyadi Saragih sebagai Pegawai Negeri dan saksi Mulyadi Saragih juga meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah diberikan saksi Mulyadi Saragih akan tetapi terdakwa mengatakan jika saksi Mulyadi Saragih mundur maka uang akan hangus.

Setelah saksi Mulyadi Saragih menunggu-tunggu kabar dari terdakwa akan tetapi tidak ada kepastian dari terdakwa sehingga saksi Mulyadi Saragih telah dibohongi terdakwa. Saksi Mulyadi Saragih melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwajib karena kibat dari perbuatan terdakwa membuat saksi Mulyadi Saragih mengalami kerugian sebesar Rp.220.000.000.

Setelah membacakan putusan itu Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi SH, MH menutup persidangan dan memberikan tujuh hari kepada terdakwa Putra berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Selama persidangan terdakwa Putra A. Sitompul SE didampingi Pengacara Nopri Silaban SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar Simalungun. (Fred)

Share30Tweet19SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menyambut silaturahmi sekaligus audiensi Pengurus Cabang Terpilih Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pematangsiantar-Simalungun Masa Bakti 2025-2028.
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi Pengurus Cabang Terpilih IDI Kota Pematangsiantar-Simalungun 2025-2028

21 Juli 2026 | 00:34 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Urat Hatoguan Simanjuntak SKM MKes menyambut...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Hamdani Lubis SH dan Kabag Kesra Irwansyah Saragih SSos MSi menyambut silaturahmi Yayasan Peduli Umat (YPU) Kota Pematangsiantar.
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi Yayasan Peduli Umat Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 00:28 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Hamdani Lubis SH dan Kepala...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menjadi pembina upacara bendera di UPTD SMP Negeri 2 Pematangsiantar,
BERITA

Wesly Silalahi Jadi Pembina Upacara di UPTD SMP Negeri 2 Pematangsiantar

20 Juli 2026 | 21:38 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dunia hari ini membutuhkan generasi yang memiliki hati dan integritas. Sebab pintar saja tidak cukup. Siswa-siswi harus mengejar...

Read more
Pelaku MBP alias Budi saat diamankan di Polseķ Sianțar Martoba
Pematang Siantar

Polseķ Siantar Martoba Amankan Budi Diduga Curi HP

20 Juli 2026 | 18:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Sianțar Martoba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Leo Tambunan SH gerak cepat mengamankan terduga pelaku Pencurian Handphone (HP)...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Bahas PAD Parkir di PT KIM yang Hilang, Dishub Medan ” Mangkir ” Tak Hadiri RDP, Komisi 4 DPRD : Inspektorat Harus Bertindak

21 Juli 2026 | 00:44 WIB
BERITA

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Hadiri Konferensi Pers Ungkap Narkoba Polda Sumut

21 Juli 2026 | 00:40 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi Pengurus Cabang Terpilih IDI Kota Pematangsiantar-Simalungun 2025-2028

21 Juli 2026 | 00:34 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi Yayasan Peduli Umat Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 00:28 WIB
BERITA

Gelar KRYD, Sat Reskrim Polres Simalungun Ajak Warga Bersatu Perangi Premanisme, Judi, Narkoba, dan Geng Motor

21 Juli 2026 | 00:19 WIB
BERITA

Paul MAS Sayangkan PAD Retribusi PAD Parkir di Area PT KIM

20 Juli 2026 | 23:05 WIB
BERITA

Ledakan di Kompleks Grand Polonia, Polisi Nyatakan Akibat Kebocoran Pipa Gas Tanam

20 Juli 2026 | 22:59 WIB
BERITA

Diduga Akibat Kebocoran Gas, Ledakan Terjadi di Kompleks Grand Polonia Sejumlah Rumah Hancur

20 Juli 2026 | 22:54 WIB
Medan

Kapolda Sumut : Anggota Terlibat Narkoba Akan Saya Tindak Tegas

20 Juli 2026 | 22:50 WIB
Medan

6 Bulan Hasil Operasi Sebanyak 3.865 Kasus Narkoba Terungkap dan Sita 5,3 Ton Narkoba

20 Juli 2026 | 22:46 WIB
Kabupaten Simalungun

Kurir Paket Asal Pematangsiantar Meninggal Tabrakan Dengan Bus KBT di Simalungun

20 Juli 2026 | 22:02 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Jadi Pembina Upacara di UPTD SMP Negeri 2 Pematangsiantar

20 Juli 2026 | 21:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep