TANJUNG BALAI II
Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai menangkap BS alias Bona (33) warga Sei Jawi-jawi Dusun I Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan diduga Bandar narkotika jenis pil ekstasi.
Penangkapan tersebut dijalan Protokol Dusun V Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, pada hari Rabu, (31/7/2024) sore sekitar pukul 16.45 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP. Yon Edi Winara SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi SH, MH saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Kamis (1/8/2024) mengatakan, berdasarkan inpormasi dari masyarakat, maka personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis pil ekstasi.
Selanjutnya tim melakukan Teknik Undercover Buy dengan menghubungi laki-laki tersebut yang diketahui berinisial BS alias Bona untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir seharga Rp.100.000.000.
“Kita disepakati bertemu untuk melakukan transaksi di Jalan Protokol Desa Sei Jawi-jawi,” Ucapnya.
Sambungnya, kemudian petugas yang menyamar langsung menuju ke Jalan Protokol Desa Sei Jawi-jawi dan tersangka berinisial BS alias Bona mengeluarkan 2 bungkusan plastik di balut lakban warna coklat diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi dari dalam tas sandang warna coklat yang dibawanya.
Ketika akan menyerahkan 2 bungkusan plastik yang dibalut lakban warna coklat kepada petugas, tersangka BS alias Bona langsung diamankan dengan dibantu tim opsnal lainnya.
Dari Tersangka Bona diamankan barang bukti berupa 1 buah handphone android merk vivo warna biru di genggaman tangan kanannya, 1 bungkus plastik klip transparan dibalut lakban warna coklat berisikan 496 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat bersih 173,6 gram, 1 bungkus plastik klip transparan dibalut lakban warna coklat berisikan 504 butir diduga nerkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat bersih 176,4 gram, 1 buah tas sandang warna coklat merk polo chattern dan 1 unit sepeda motor merk honda vario warna hitam merah BK 6450 QAF.
Diinterogasi Tersangka Bona mengaku ekstasi tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki-laki bernama Dedek (LIDIK).
“Tersangka BS alias Bona beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas AKP Supriyadi. (TF)






