PADANGSIDEMPUAN II
Polisi berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 10 kg ganja kering dengan tujuan ke Kota Bekasi, Jawa Barat melalui jasa ekspedisi di Kota Padangsidimpuan.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama Sidabutar melalui siaran persnya, Selasa (6/8) mengatakan berdasarkan laporan karyawan ekpedisi atas pengiriman paket.
“Pada Kamis ( 1/8) karyawan ekpedisi di Jln.T.Rizal Nurdin, Padangsidimpuan Tenggara menerima pengiriman dua kardus paket yang dibawa dua orang pria untuk dikirimkan ke Bekasi,” katanya.
“Sebelum dilakukan proses pengiriman dilakukan pemeriksaan kembali.Namun, karyawan ini melihat barang yang dikirim ganja yang langsung membuat laporan,” sambungnya.
Ia mengatakan setelah menerima informasi tersebut, langsung menuju lokasi untuk mengecek CCTV, dan mengantongi identitas pelaku yang mengantarkan paket daun ganja kering tersebut.
“Personil saat itu mengamankan AA di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang pada Kamis malam.Dimana, AA yang mengantarkan ganja kering ini ke ekspedisi,” ujar Jasama.
Kepada petugas, AA mengaku dirinya disuruh oleh HS dan IH untuk mengirimkan paket daun ganja kering itu dengan upah sebesar Rp350 ribu, dan petugas menangkap keduanya di Terminal Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
“HS merupakan residivis, warga Tapanuli Selatan, dan IH warga Desa Ujung Gurap. Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Madina,” katanya.
Selain mengamankan barang bukti 10 kg daun ganja kering, juga turut disita tiga unit ponsel, uang tunai sebesar Rp20 ribu, dan becak bermotor.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ketiganya dan barang bukti kami bawa ke Mapolres Padangsidimpuan,” tutupnya. (ROM)