SAMOSIR II
Empat orang pemuda tertangkap tangan mencuri babi di Dusun III Desa Tomok Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, Kamis (8/8) yang selanjutnya diserahkan kepada polisi.
Ada tiga tersangka, yakni ; JHS (25) warga Kecamatan Onanrunggu Kabupaten Samosir, JFL (19) masyarakat Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir, dan JEFS (24) masyarakat Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir. Dan satu pelaku yakni berinisial N (17) tidak diproses secara hukum.
“Penangkapan ini dilakukan personel Polsek Simanindo dengan bantuan masyarakat Desa Tomok pada Kamis (8/8/2024) setelah mereka tertangkap basah oleh warga setempat saat hendak melarikan diri dari lokasi kejadian,” kata Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung melalui siaran persnya, Minggu (11/8).
Ia memaparkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyaksikan tindakan pencurian tersebut.
Korban, BS, langsung menuju lokasi setelah mendapat informasi bahwa satu ekor babinya dicuri.
Sesampainya di tempat kejadian, korban mendapati babinya telah terikat di pagar rumah kosong di pinggir jalan umum dan para pelaku diamankan saat sedang berusaha memasukkan babi tersebut ke dalam truk.
“Sebagai barang bukti, satu ekor babi dan sebuah truk berwarna kuning telah diamankan.Dan ternak babi tersebut untuk sementara dititipkan kepada pemiliknya untuk dirawat,”ucapnya.
“Para tersangka bekerja di tempat usaha milik JHS, yang juga berperan sebagai sopir dan pemilik truk kuning tersebut. Modus pencurian mereka dilakukan dengan tujuan untuk mengonsumsi babi hasil curian tersebut,” katanya.
“Kasus ini kini dalam proses hukum lebih lanjut, sementara NSA telah diselesaikan di luar pengadilan melalui proses diversi setelah berhasil mencapai kesepakatan damai dengan korban,” sambungnya.
Ia mengatakan ketiga tersangka telah ditahan di RTP Polsek Simanindo dan dipersangkakan melanggar Pasal 363 Subs Pasal 362 KUHPidana. (ROM)