Media Online Jurnal X
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALKabupaten Simalungun
Polres Simalungun Hadirkan Ahli Hukum Pidanana di Sidang Praperadilan Penangkapan Ketua Adat

Polres Simalungun Hadirkan Ahli Hukum Pidanana di Sidang Praperadilan Penangkapan Ketua Adat

Polres Simalungun Hadirkan Ahli Hukum Pidanana di Sidang Praperadilan Penangkapan Ketua Adat

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
15 Agustus 2024 | 21:22 WIB
inKabupaten Simalungun, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIMALUNGUN II

Polres Simalungun menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Santo Thomas, Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum dalam sidang praperadilan terkait penangkapan Ketua Adat Lamtoras, Ompu Pamontang Laut Ambarita, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada Kamis, (15/8/2024).

Sidang praperadilan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dessy Ginting dan menjadi sorotan karena menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polres Simalungun.

Sidang praperadilan ini diajukan para pemohon yang terdiri dari Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Giofany Ambarita, dan Parando Tamba. Mereka menggugat penetapan tersangka terhadap Ompu Pamontang Laut Ambarita dan penangkapan yang dilakukan Polres Simalungun, dengan alasan bahwa tindakan tersebut tidak Sesuai Standar Operasional Prosedural (SOP) yang berlaku dan telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

Dalam persidangan, kuasa hukum para pemohon menyatakan kepada majelis hakim bahwa penetapan tersangka oleh Polres Simalungun dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Mereka mengungkapkan bahwa klien mereka, Ompu Pamontang Laut Ambarita, diamankan dari rumahnya pada pukul 3 dini hari, sebuah tindakan yang mereka klaim sebagai pelanggaran HAM.

“Majelis Hakim yang terhormat, menurut hemat kami, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Simalungun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku. Klien kami diamankan dari rumahnya pada jam 3 dini hari, yang jelas melanggar hak asasi manusia,” tegas penasihat hukum para pemohon dalam sidang tersebut.

Menanggapi tuduhan ini, Prof. Dr. Maidin Gultom, ahli hukum pidana yang dihadirkan Polres Simalungun, memberikan pandangannya berdasarkan peraturan Kapolri dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Polres Simalungun sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Menurut pemikiran saya, apa yang dilakukan Polres Simalungun dalam penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan peraturan Kapolri dan KUH Pidana. Proses penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan telah mengikuti prosedur yang ditetapkan,” ujar Prof. Maidin dalam kesaksiannya.

Lebih lanjut, Prof. Maidin juga menyoroti alat bukti yang diajukan oleh para pemohon terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Polres Simalungun.

Ia menegaskan bahwa foto-foto yang diajukan oleh pemohon sebagai bukti pelanggaran HAM tidak cukup kuat jika tidak disertai dengan hasil visum.

“Menurut pandangan saya, alat bukti terkait pelanggaran HAM yang diajukan oleh para pemohon tidak boleh hanya sebatas foto, tetapi harus didukung oleh hasil visum yang dapat menunjukkan adanya cedera atau tindakan kekerasan yang dialami,” lanjut Prof. Maidin.

Majelis Hakim dipimpin Dessy Ginting, kemudian menanggapi argumen dari kedua belah pihak dengan meminta penasihat hukum pemohon untuk mempertanyakan hal-hal yang relevan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan menghindari pengulangan argumen yang sama. Hakim juga menekankan pentingnya menyajikan bukti yang konkret dan valid dalam persidangan praperadilan ini.

Sidang praperadilan ini menjadi penting karena menyangkut prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil dan perlindungan hak asasi manusia. Polres Simalungun menghadirkan ahli hukum sebagai upaya untuk memperkuat posisi mereka dalam membuktikan bahwa penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Proses persidangan masih akan berlanjut dengan mendengarkan kesaksian dari berbagai pihak terkait, termasuk penasehat hukum pemohon dan ahli yang dihadirkan Polres Simalungun. Keputusan akhir dari majelis hakim diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ompu Pamontang Laut Ambarita serta prosedur penangkapan yang dilakukan.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat luas, khususnya komunitas adat di Simalungun, yang menanti hasil persidangan sebagai bentuk keadilan bagi pemimpin mereka. Terlepas dari argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak, sidang ini diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan adil, sehingga mencerminkan supremasi hukum di Indonesia.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti tambahan sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Polres Simalungun tetap optimis bahwa tindakan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku dan akan membuktikan hal tersebut di persidangan. (Fred)

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Tersangka D dan barang bukti
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Pria Asal Sergai Bawa 11 Paket Sabu di Dolok Batu Nanggar

21 Juli 2026 | 12:56 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di sebuah rumah warga...

Read more
Tim Dokkes Polres Simalungun pemeriksaan Food Safety menu makanan dan minuman yang disiapkan di SPPG Polres Simalungun 2.
BERITA

Tim Dokkes Polres Simalungun Pastikan Keamanan Ribuan Porsi Makanan Program MBG

21 Juli 2026 | 12:52 WIB

SIMALUNGUN II Guna memastikan kualitas dan keamanan pangan yang disalurkan kepada masyarakat, tim Kesehatan Kepolisian (Dokkes) Polres Simalungun kembali melaksanakan...

Read more
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M mengukuhkan pengurus Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Cabang Simalungun Masa Bhakti 2026 - 2031
BERITA

Kapolres Simalungun Kukuhkan Pengurus Persatuan Purnawirawan Polri Periode 2026-2031

21 Juli 2026 | 12:43 WIB

SIMALUNGUN II Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M mengukuhkan pengurus Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Cabang Simalungun Masa Bhakti...

Read more
Tersangka MF alias Aseng dan barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Simalungun
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Aseng Sedangkan Ompong Diduga Pemasok Sabu Diburon

21 Juli 2026 | 12:08 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu disamping rumah milik Dodi Kelurahan Perdagangan...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Pria Asal Sergai Bawa 11 Paket Sabu di Dolok Batu Nanggar

21 Juli 2026 | 12:56 WIB
BERITA

Tim Dokkes Polres Simalungun Pastikan Keamanan Ribuan Porsi Makanan Program MBG

21 Juli 2026 | 12:52 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Kukuhkan Pengurus Persatuan Purnawirawan Polri Periode 2026-2031

21 Juli 2026 | 12:43 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Aseng Sedangkan Ompong Diduga Pemasok Sabu Diburon

21 Juli 2026 | 12:08 WIB
BERITA

Ledakan di Kompleks Grand Polonia, 1 Korban Meninggal Ditemukan di Reruntuhan Bangunan Rumah Nomor 3B

21 Juli 2026 | 10:23 WIB
BERITA

Ketua Peradi Dwi Ngai Sinaga Ingatkan Hotman Paris Hargai Wartawan Karena Bagian dari Demokrasi

21 Juli 2026 | 09:54 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Bahbinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Petani Binaan Panen Jagung

21 Juli 2026 | 09:08 WIB
BERITA

Kasat Binmas Polres Pematangsiantar Supervisi kepada Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatand dan Siantar Marihat

21 Juli 2026 | 08:58 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Pengawasan Kepada Siswa Siswi PKS Junior SMA/SMP Yayasan Methodis

21 Juli 2026 | 08:45 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Monitoring Distribusi MBG di Posyandu Jalan Madrasah

21 Juli 2026 | 08:32 WIB
BERITA

Respon Keluhan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba sambang Kamtibmas di Usaha Pakan Ternak di Jalan Sibatu Batu 

21 Juli 2026 | 08:15 WIB
BERITA

Bahas PAD Parkir di PT KIM yang Hilang, Dishub Medan ” Mangkir ” Tak Hadiri RDP, Komisi 4 DPRD : Inspektorat Harus Bertindak

21 Juli 2026 | 00:44 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep