Media Online Jurnal X
Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home CABUL
KBO Sat Reskrim IPTU Apri Damanik, SH didampingi Kanit PPA IPDA Suhaira Marbun pimpin press release

KBO Sat Reskrim IPTU Apri Damanik, SH didampingi Kanit PPA IPDA Suhaira Marbun pimpin press release

Sat Reskrim Polres Siantar Tangkap Pria 46 Tahun Cabuli Anak Tetangga

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
4 September 2024 | 12:37 WIB
in CABUL, Pematang Siantar
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Bertempat di lantai II Mako Polres Siantar, Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SIK, MH diwakili KBO IPTU Apri Damanik, SH pimpin Press release Pengungkapan Kasus Pencabulan yang dilakukan tersangka TS (42) terhadap remaja 15 tahun inisial RR yang masih anak tetangganya.

IPTU Apri Damanik, SH didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA Suhaira Marbun mengatakan Percabulan itu dilakukan terhadap korban berinisial RR (15) dirumah tersangka di Jalan Viyata Yudha Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar pada hari Kamis (18/7/2024) malam sekira pukul 19.00 WIB.

Awalnya sekira pukul 18.30 Wib, Tersangka memanggil korban yang sedang bermain
di belakang rumah tersangka, kemudian tersangka memberikan uang sebesar Rp.5.000 kepada korban dan korban pergi membeli jajan. Setelah korban kembali tersangka menarik korban ke dalam
rumahnya, dan mengatakan kepada korban “sini duduk”, lalu korban duduk di lantai dapur.

Selanjutnya tersangka membuka celana korban, lalu tersangka memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban selama 5 menit kemudian tersangka membuang spermanya ke dalam kemaluan korban. Setelah itu tersangka memakaikan celana korban dan menyuruh korban pulang. Namun korban tidak mau pulang.

Ibu korban berinisial RN (46) memanggil korban didepan rumah tersangka. Mendengar itu tersangka langsung mengeluarkan korban dari pintu belakang, kemudian tersangka mengunci pintu dan mandi. Setelah itu tersangka keluar kedepan rumah dan berbicara dengan orangtua korban. Lalu ibu korban menanyakan apakah tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, namun tersangka tidak mengakuinya.

Ibu korban membawa korban membawa korban ke bidan untuk memeriksakan korban. Setelah dari bidan, korban dan ibunya kembali ke rumah tersangka dan saat itu tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Keesokan harinya pada hari Jum’at 19 juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib, tersangka mendatangi rumah korban kembali untuk meminta maaf pada korban dan keluarganya. Pada saat itu tersangka di bawa orangtuanya untuk memeriksa korban ke bidan dan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 2 kali kepada korban.

Tidak terima perbuatan bejat itu maka tanggal 29 Agustus 2024 ibu korban RN membuat Laporan Polisi ke Mako Polres Siantar dengan Laporan Polisi Nomor.:LP/B/402/VII/2024/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA
SUMATERA UTARA. Kemudian Polres Siantar melalui Sat Reskrim langsung menangkap tersangka.

“Hingga saat ini tersangka TS sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Siantar dan berkas perkara telah dikirim ke Jaksa Penuntun Umum (JPU),” Jelas KBO Sat Reskrim.

“Tersangka TS disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun,” Pungkas IPTU Apri. (Fred)

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Timsus Dayok Mirah Patroli Hingga Subuh Antisipasi Guantibmas
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh Antisipasi Guantibmas

8 Desember 2025 | 19:39 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar melaksanakan patroli hingga subuh dimulia pada hari Sabtu (6/12/2025) malam sekira...

Read more
Kanit Samapta IPDA Marlon Hutahean bersama SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan dugaan pengaiayaan di Simpang Sidamanik
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Simpang Sidamanik dengan Problem Solving

8 Desember 2025 | 08:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui piket Perwira pengawas (Pawas) Kanit Samapta IPDA Marlon Hutahean bersama SPKT dan...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menghadiri Yubileum 75 Tahun Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Runggun
BERITA

Wesly : Yubileum ke 75 Tahun, Jemaat GBKP Runggun Semakin Dikuatkan Untuk Menghidupkan Nilai Nilai Kasih, Kebersamaan, dan Persaudaraan

8 Desember 2025 | 07:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menghadiri Yubileum...

Read more
Kapolsek Sianțar Selatan IPTU Priston Simbolon respon laporan masyarakat (Lapmas) dengan melakukan pengecekan di Cafe Bahagia
BERITA

Respon Lapmas, Kapolsek Siantar Selatan Berikan Himbauan di Cafe Bahagia

7 Desember 2025 | 23:04 WIB

PEMATANGSAINTAR II Kapolsek Sianțar Selatan IPTU Priston Simbolon respon laporan masyarakat (Lapmas) dengan melakukan pengecekan di Cafe Bahagia, Jalan Bahagia...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek STR Amankan Perayaan Natal Parhalado di Gereja HKBP Pasar Baru

8 Desember 2025 | 23:49 WIB
BERITA

Komisi 1 DPRD Medan Minta APH Usut Proses Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi di Danau Siombak

8 Desember 2025 | 23:41 WIB
BERITA

Kerjasama Operator SPBU Dengan Modifikasi Kenderaan dan Manfaatkan Barcode, 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Diciduk

8 Desember 2025 | 23:37 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Dor ! Pelaku Begal Siswa SD “Pincang” Kena Timah Panas Polisi

8 Desember 2025 | 22:35 WIB
BERITA

Bayar Pajak Tak Sesuai, Komisi 3 DPRD Medan Rekomendasikan Tutup Run Out Billiar

8 Desember 2025 | 21:54 WIB
BERITA

Wow ! Edwin Sugesti Nasution Usulkan Gaji Anggota DPRD Medan Dipotong Rp 1 Juta untuk Korban Banjir

8 Desember 2025 | 21:35 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Perempuan Asal Sibolga Miliki Sabu 1 Kg

8 Desember 2025 | 19:56 WIB
BERITA

Politisi Golkar El Barino Shah Ingatkan Pihak Rumah Sakit Tidak Menolak Pasien Berobat Gratis Gunakan KTP

8 Desember 2025 | 19:44 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh Antisipasi Guantibmas

8 Desember 2025 | 19:39 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Simpang Sidamanik dengan Problem Solving

8 Desember 2025 | 08:16 WIB
BERITA

Wesly : Yubileum ke 75 Tahun, Jemaat GBKP Runggun Semakin Dikuatkan Untuk Menghidupkan Nilai Nilai Kasih, Kebersamaan, dan Persaudaraan

8 Desember 2025 | 07:13 WIB
BERITA

Respon Lapmas, Kapolsek Siantar Selatan Berikan Himbauan di Cafe Bahagia

7 Desember 2025 | 23:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita