SIANTAR II
Bertempat di lantai II Mako Polres Siantar, Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SIK, MH diwakili KBO IPTU Apri Damanik, SH pimpin Press release Pengungkapan Kasus Pencabulan yang dilakukan tersangka TS (42) terhadap remaja 15 tahun inisial RR yang masih anak tetangganya.
IPTU Apri Damanik, SH didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA Suhaira Marbun mengatakan Percabulan itu dilakukan terhadap korban berinisial RR (15) dirumah tersangka di Jalan Viyata Yudha Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar pada hari Kamis (18/7/2024) malam sekira pukul 19.00 WIB.
Awalnya sekira pukul 18.30 Wib, Tersangka memanggil korban yang sedang bermain
di belakang rumah tersangka, kemudian tersangka memberikan uang sebesar Rp.5.000 kepada korban dan korban pergi membeli jajan. Setelah korban kembali tersangka menarik korban ke dalam
rumahnya, dan mengatakan kepada korban “sini duduk”, lalu korban duduk di lantai dapur.
Selanjutnya tersangka membuka celana korban, lalu tersangka memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban selama 5 menit kemudian tersangka membuang spermanya ke dalam kemaluan korban. Setelah itu tersangka memakaikan celana korban dan menyuruh korban pulang. Namun korban tidak mau pulang.
Ibu korban berinisial RN (46) memanggil korban didepan rumah tersangka. Mendengar itu tersangka langsung mengeluarkan korban dari pintu belakang, kemudian tersangka mengunci pintu dan mandi. Setelah itu tersangka keluar kedepan rumah dan berbicara dengan orangtua korban. Lalu ibu korban menanyakan apakah tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, namun tersangka tidak mengakuinya.
Ibu korban membawa korban membawa korban ke bidan untuk memeriksakan korban. Setelah dari bidan, korban dan ibunya kembali ke rumah tersangka dan saat itu tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Keesokan harinya pada hari Jum’at 19 juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib, tersangka mendatangi rumah korban kembali untuk meminta maaf pada korban dan keluarganya. Pada saat itu tersangka di bawa orangtuanya untuk memeriksa korban ke bidan dan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 2 kali kepada korban.
Tidak terima perbuatan bejat itu maka tanggal 29 Agustus 2024 ibu korban RN membuat Laporan Polisi ke Mako Polres Siantar dengan Laporan Polisi Nomor.:LP/B/402/VII/2024/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA
SUMATERA UTARA. Kemudian Polres Siantar melalui Sat Reskrim langsung menangkap tersangka.
“Hingga saat ini tersangka TS sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Siantar dan berkas perkara telah dikirim ke Jaksa Penuntun Umum (JPU),” Jelas KBO Sat Reskrim.
“Tersangka TS disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun,” Pungkas IPTU Apri. (Fred)