Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
Erik Adtrada Ritonga

Erik Adtrada Ritonga

Terbukti Terima Suap, Eks Bupati Labuhanbatu Divonis 6 Tahun dan Hak Politik Dicabut 3 Tahun

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
26 September 2024 | 06:52 WIB
in Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, divonis 6 tahun penjara terkait perkara suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu sebesar Rp 4,9 miliar.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara selama enam tahun penjara,” kata Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (25/9).

Adapun dakwaan alternatif kesatu tersebut, yaitu Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain penjara, hakim juga menghukum Erik untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim menilai Erik telah menikmati uang dari perbuatan suap tersebut sebesar Rp 1,7 miliar. Dari uang yang telah dinikmati itu, hakim hanya membebankan Erik untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 368.200.000 (Rp 368 juta lebih).

Sebab, menurut Hakim, sebesar Rp 1.331.800.000 (Rp 1,3 miliar lebih) telah disita dan dirampas untuk negara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar UP sebesar Rp 368.200.000. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut,” tambah As’ad.

Lanjut hakim, apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman,” sebut As’ad.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa sebagai bupati tidak memberikan suri teladan yang baik kepada masyarakat, perbuatan terdakwa menghambat kemajuan pembangunan di Labuhanbatu.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa menderita sakit stroke iskemik,” jelasnya.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Erik untuk berpikir-pikir terkait apakah akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.

Putusan itu mirip dengan tuntutan JPU pada KPK yang sebelumnya menuntut Erik dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut Erik untuk membayar UP sebesar Rp 3.850.000.000 (Rp 3,8 miliar). Dengan ketentuan, apabila Erik tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila harta benda Erik juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Kemudian, Erik juga dituntut supaya hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman. (ROM)

Share10Tweet7SendShare

Berita Terkait

Kejati Sumut Sita uang Rp150 miliar diduga hasil tindak pidana korupsi kasus penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. (Foto Ist)
BERITA

Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 Miliar Atas Dugaan Penjualan Aset PTPN I untuk Lahan Perumahan CitraLand

22 Oktober 2025 | 16:06 WIB

MEDAN II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita uang sebesar Rp150 miliar diduga hasil tindak pidana korupsi dalam kasus...

Read more
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menerima kunjungan silaturahmi pimpinan lembaga pemasyarakatan dan rutan se-Kota Medan di Lobby Mapolrestabes Medan. (Foto Ist)
BERITA

Terima Silaturahmi Pimpinan Lapas dan Rutan, Kapolrestabes Medan Tegaskan Komitmen Sinergi Penegakan Hukum

22 Oktober 2025 | 15:46 WIB

MEDAN II Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K. M.H menerima kunjungan silaturahmi pimpinan lembaga pemasyarakatan dan rumah...

Read more
Bangunan di eks Hotel Garuda Plaza tidak memiliki PBG, tapi dilakukan pembiaran oleh anak buah Wali Kota Medan, Rico Waas. (Foto Ist)
BERITA

Soal Pembangunan di Lahan Eks Hotel Garuda Plaza, M. Afri Rizki Lubis : Bangunan Tidak Ada PBG, Kenapa Ada Pembiaran Pemko Medan

22 Oktober 2025 | 11:15 WIB

MEDAN II Sejumlah warga mengeluhkan proses pendirian sebuah bangunan berstruktur dan berbentuk gudang di Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan...

Read more
Ketua Pansus KTR DPRD Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, MH didampingi anggota Pansus Henry Jhon Hutagalung dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi Unhar dan Universitas Bakrie. (Foto Ist)
BERITA

Pansus KTR DPRD Medan FGD Unhar dan Bakrie, Dr. Dra. Lily : Perda KTR Harus Selaras Dengan Regulasi Nasional

22 Oktober 2025 | 10:49 WIB

MEDAN II Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Medan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi Universitas...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 Miliar Atas Dugaan Penjualan Aset PTPN I untuk Lahan Perumahan CitraLand

22 Oktober 2025 | 16:06 WIB
BERITA

Terima Silaturahmi Pimpinan Lapas dan Rutan, Kapolrestabes Medan Tegaskan Komitmen Sinergi Penegakan Hukum

22 Oktober 2025 | 15:46 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berikan Bantuan kepada Warga Rumah Terbakar di Kelurahan Pantai Burung

22 Oktober 2025 | 14:47 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Miliki Ganja di Jalan Sadum

22 Oktober 2025 | 14:02 WIB
BERITA

Sambut HUT ke 74 Humas Polri, Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah

22 Oktober 2025 | 12:56 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Apel Hari Santri Nasional Tahun 2025

22 Oktober 2025 | 11:32 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas

22 Oktober 2025 | 11:27 WIB
BERITA

Soal Pembangunan di Lahan Eks Hotel Garuda Plaza, M. Afri Rizki Lubis : Bangunan Tidak Ada PBG, Kenapa Ada Pembiaran Pemko Medan

22 Oktober 2025 | 11:15 WIB
BERITA

Pansus KTR DPRD Medan FGD Unhar dan Bakrie, Dr. Dra. Lily : Perda KTR Harus Selaras Dengan Regulasi Nasional

22 Oktober 2025 | 10:49 WIB
LAKA LANTAS

Pengendara Honda Beat Luka Berat Tabrak Truk Cold Diesel, Unit Gakkum Polres Pematangsiantar Cek TKP

22 Oktober 2025 | 08:38 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Problem Solving Dugaan Pertengkaran Ibu dan Anak di Jalan Gunung Simanuk Manuk

22 Oktober 2025 | 07:53 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Program KPP Secara Serentak se Indonesia

22 Oktober 2025 | 00:36 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita