Media Online Jurnal X
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan
Erik Adtrada Ritonga

Erik Adtrada Ritonga

Terbukti Terima Suap, Eks Bupati Labuhanbatu Divonis 6 Tahun dan Hak Politik Dicabut 3 Tahun

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
26 September 2024 | 06:52 WIB
inMedan, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, divonis 6 tahun penjara terkait perkara suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu sebesar Rp 4,9 miliar.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara selama enam tahun penjara,” kata Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (25/9).

Adapun dakwaan alternatif kesatu tersebut, yaitu Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain penjara, hakim juga menghukum Erik untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim menilai Erik telah menikmati uang dari perbuatan suap tersebut sebesar Rp 1,7 miliar. Dari uang yang telah dinikmati itu, hakim hanya membebankan Erik untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 368.200.000 (Rp 368 juta lebih).

Sebab, menurut Hakim, sebesar Rp 1.331.800.000 (Rp 1,3 miliar lebih) telah disita dan dirampas untuk negara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar UP sebesar Rp 368.200.000. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut,” tambah As’ad.

Lanjut hakim, apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman,” sebut As’ad.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa sebagai bupati tidak memberikan suri teladan yang baik kepada masyarakat, perbuatan terdakwa menghambat kemajuan pembangunan di Labuhanbatu.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa menderita sakit stroke iskemik,” jelasnya.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Erik untuk berpikir-pikir terkait apakah akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.

Putusan itu mirip dengan tuntutan JPU pada KPK yang sebelumnya menuntut Erik dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut Erik untuk membayar UP sebesar Rp 3.850.000.000 (Rp 3,8 miliar). Dengan ketentuan, apabila Erik tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila harta benda Erik juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Kemudian, Erik juga dituntut supaya hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman. (ROM)

Share10Tweet7SendShare

Berita Terkait

Tim gabungan menemukan jenazah dirumah nomor 3B yang meledak di perumahan elite Kompleks Grand Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan (Foto Ist)
BERITA

Ledakan di Kompleks Grand Polonia, 1 Korban Meninggal Ditemukan di Reruntuhan Bangunan Rumah Nomor 3B

21 Juli 2026 | 10:23 WIB

MEDAN II Tim gabungan SAR, kepolisian dan Damkar Kota Medan menemukan korban yang telah meninggal dunia tertimbun reruntuhan rumah nomor...

Read more
Advokat Dwi Ngai Sinaga, SH, MH. (Foto Ist)
BERITA

Ketua Peradi Dwi Ngai Sinaga Ingatkan Hotman Paris Hargai Wartawan Karena Bagian dari Demokrasi

21 Juli 2026 | 09:54 WIB

MEDAN II Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan RBA, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, sangat menyayangkan...

Read more
Komisi 4 DPRD Kota Medan menyayangkan ketidakhadiran Dishub Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik retribusi parkir di Kawasan Industri Medan (KIM). (Foto Ist)
BERITA

Bahas PAD Parkir di PT KIM yang Hilang, Dishub Medan ” Mangkir ” Tak Hadiri RDP, Komisi 4 DPRD : Inspektorat Harus Bertindak

21 Juli 2026 | 00:44 WIB

MEDAN II Komisi 4 DPRD Kota Medan menyayangkan ketidakhadiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait...

Read more
Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak (MAS) (Foto Ist)
BERITA

Paul MAS Sayangkan PAD Retribusi PAD Parkir di Area PT KIM

20 Juli 2026 | 23:05 WIB

MEDAN II Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait polemik retribusi parkir di Kawasan Industri Medan (KIM)...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Pria Asal Sergai Bawa 11 Paket Sabu di Dolok Batu Nanggar

21 Juli 2026 | 12:56 WIB
BERITA

Tim Dokkes Polres Simalungun Pastikan Keamanan Ribuan Porsi Makanan Program MBG

21 Juli 2026 | 12:52 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Kukuhkan Pengurus Persatuan Purnawirawan Polri Periode 2026-2031

21 Juli 2026 | 12:43 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Aseng Sedangan Ompong Diduga Pemasok Sabu Diburon

21 Juli 2026 | 12:08 WIB
BERITA

Ledakan di Kompleks Grand Polonia, 1 Korban Meninggal Ditemukan di Reruntuhan Bangunan Rumah Nomor 3B

21 Juli 2026 | 10:23 WIB
BERITA

Ketua Peradi Dwi Ngai Sinaga Ingatkan Hotman Paris Hargai Wartawan Karena Bagian dari Demokrasi

21 Juli 2026 | 09:54 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Bahbinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Petani Binaan Panen Jagung

21 Juli 2026 | 09:08 WIB
BERITA

Kasat Binmas Polres Pematangsiantar Supervisi kepada Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatand dan Siantar Marihat

21 Juli 2026 | 08:58 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Pengawasan Kepada Siswa Siswi PKS Junior SMA/SMP Yayasan Methodis

21 Juli 2026 | 08:45 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Monitoring Distribusi MBG di Posyandu Jalan Madrasah

21 Juli 2026 | 08:32 WIB
BERITA

Respon Keluhan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba sambang Kamtibmas di Usaha Pakan Ternak di Jalan Sibatu Batu 

21 Juli 2026 | 08:15 WIB
BERITA

Bahas PAD Parkir di PT KIM yang Hilang, Dishub Medan ” Mangkir ” Tak Hadiri RDP, Komisi 4 DPRD : Inspektorat Harus Bertindak

21 Juli 2026 | 00:44 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep