NIAS II
Seorang pria paruh baya, HH (55) warga
salah satu desa pada Kota Gunungsitoli,
diringkus polisi atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dalam aksinya, tersangka melakukan pencabulan dan memberikan uang Rp 20 ribu agar korban tidak melapor apa yang dialaminnya.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (9/10) di kediaman pelaku di salah satu desa pada Kota Gunungsitoli.
“Adapun korban adalah Towi-towi (nama disamarkan) beralamat di Gunungsitoli,” katanya dalam siaran persnya, Sabtu (12/10).
Menurut Kapolres pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut saat Korban melintas depan rumah Pelaku kemudian pelaku memanggil korban sambil bertanya tentang identitas korban dan memberikan uang sebesar Rp. 5000 serta mengatakan sering – sering lewat disini.
Untuk kedua kalinya korban melintas depan rumah pelaku, saat itu juga pelaku melihat korban, kemudian memanggil dan membujuk masuk kedalam rumahnya. Selanjutnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.
Setelah selasai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp. 20 ribu dan berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun.
“Saat kembali kerumahnya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya, selanjutnya nenek korban mendatangi rumah pelaku sambil berteriak-teriak sehingga teriakan tersebut mengundang perhatian warga. Lalu mengamankan pelaku dirumahnya dan menghubungi Polres Nias,” katanya.
Adanya laporan warga itu personil Polres Nias mendatagi rumah pelaku dan memboyong pelaku ke Polres Nias untuk diamankan.
Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya.
Menurut Kapolres Nias kepada pelaku dikenakan Pasal dugaan tindak pidana
“Melakukan perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,” tutupnya. (ROM)