SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan PT Bridgestone, Huta 3 Kampung Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun pada hari Kamis, (9/1/2025) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangan persnya pada Sabtu malam (11/1/2025) mengatakan pengedar sabu itu, Jainul Arifin (43), warga Dusun 3 Kampung Rebah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dijelaskannya, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di kawasan perkebunan karet tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis, (9/1/2025) sore sekitar pukul 15.00 WIB Kasat Resnarkoba AKP Henry S Sirait, S.I.P, S.H, M.H bersama Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H serta Tim Opsnal berhasil menangkap seorang laki laki sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Kemudian turut diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 3,30 gram, 1 plastik klip sedang kosong, 1 bal plastik klip transparan berukuran kecil kosong, 1 unit HP Android merk Vivo, 1 unit timbangan digital, Uang tunai sebesar Rp 240.000 diduga hasil penjualan narkoba dan 1 buah dompet kecil warna coklat.
Tersangka Jainul Arifin mengakui pemilik barang bukti yang diamankan tersebut dan sabu diperolehnya dari seseorang laki laki dikenal nama Safri yang berada di Dolok Merawan. Hanya saja hasil pengembangan Tim Opsnal Sat Resnarkoba tidak menemukan Safri.
“Hingga saat ini tersangka Jainul Arifin sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” Pungkas AKP Verry. (Fred)






