PEMATANGSIANTAR II
Tim Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap RC atau lebih dikenal panggilan Gelek (30) pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Nagur Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada hari Jumat (14/2/2025) siang sekira pukul 13.30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada malam harinya mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di Jalan Nagur Gang Manunggal tersebut ada peredaran narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat (14/2/2025) siang sekira pukul 13.30 Wib Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap tersangka RC alias Gelek dipinggir Jalan Nagur Gang Manunggal sesuai informasi masyarakat tersebut.
Dari tersangka Gelek ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kirinya, 1 buah dompet warna biru berisi 32 paket Narkotika jenis sabu, 2 sendok terbuat dari potongan pipet, 1 bungkus plastik klip kosong dari kantong celana depan sebelah kirinya serta 1 unit Handphone (HP) RealMe warna hitam dan Uang tunai sebanyak Rp500.000 dari kantong celana depan sebelah kanannya.
Diinterogasi tersangka RC alias Gelek mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka RC beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Dari tersangka RC ditemukan barang bukti 33 paket sabu dengan total berat bruto 7, 30 gram. Hingga saat ini tersangka RC sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses sesuai Undang Undang N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP JH. Pardede. (Fred)






