TANJUNG BALAI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menangkapan seorang pengedar narkotika berinisial SD Alias T (31) di Desa Sei Jawi – jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, pada Senin (17/2/2025) sore sekitar pukul 17.10 Wib
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat ResNarkoba AKP Supriyadi dikonfirmasi pada Selasa (18/2/2025) mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat tentang adanya jual beli narkotika yang dilakukan tersangka SD Alias T yang sudah meresahkan warga.
Dari tersangka SD alias T ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu berat netto 0,43 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu berat netto 0,08 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu berat netto 0,01 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu berat netto 4,84 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu berat netto 4,83 gram.
Kemudian 1 buah dompet warna merah berisi 2 pack plastik klip transparan kosong, 1 batang pipet plastik runcing, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah dompet warna cokelat hitam berisi uang tunai sejumlah Rp.5.370.000 dan 1 unit Handphone merk Vivo warna coklat.
“Hingga saat ini tersangka SD Alias T beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Pungkas AKP Supriyadi. (TF)