PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kos kosan Jalan Raider, Kelurahan Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada Kamis (21/2/2025) Februari 2025 malam pukul 23.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Sabtu (22/2/2025) pagi mengatakan tersangka tersebut berinisial RDT (21) warga Jl. Desa Indah Perumahan Tojai Lama, Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwasanya di Jalan Raider tepatnya di Kos kosan ada peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (21/2/2025) malam pukul 23.00 Wib Tim Opsnal Sat ResNarkoba menangkap tersangka RDT didalam kamar kosnya tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti dari atas lantai kamar 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,43 gram, 1 unit Handphone (HP) merek vivo warna abu-abu dari tangan kanan dan uang sebesar Rp.100.000 dari kantong celana belakang sebelah kanannya.
Diinterogasi tersangka RDT mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka RDT beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini tersangka RDT sudah diamankan guna diperiksa dan dikembangkan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede. (Fred)






