PEMATANGSIANTAR II
Tim Opsnal Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH akhirnya berhasil menangkap RFS alias Roni (41) penjual/ pengedar narkotika jenis sabu dirumahnya, Jalan Melanton Siregar Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar marihat Kota Pematangsiantar tepatnya disamping Toko roti Neko Neko, pada Senin (3/3/2025) malam pukul 22.30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Selasa (4/3/2025) sore menjelaskan awalnya diperoleh informasi bahwa di jalan Melanton Siregar disamping Toko Roti Neko Neko Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar ada sebuah rumah sering dijadikan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pengedar sabu itu berinisial RFS alias Roni. Tepat pada Senin (3/3/2025) malam pukul 22.30 Wib Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim berhasil menangkap tersangka RFS dirumahnya disamping Toko Roti Neko Neko sesuai informasi masyarakat tersebut.
Selanjutnya Tim Opsnal Unit 1 menggeledah tersangka RFS dan dirumahnya tersebut, kemudian ditemukan barang bukti tangan kirinya 1 unit Handphone (HP) merk samsung, di kantung celana depan kiri uang sebanyak Rp 200.000.
Lalu di samping springbed tempat tidur di dalam kamarnya ada 1 buah kaleng rokok berisi 1 paket shabu berat bruto 1,31 gram, 6 plastik klip kosong, serta 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet.
Diinterogasi tersangka RFS mengaku pemilik bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka RFS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka RFS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede. (Fred)






