PEMATANGSIANTAR II
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar dpimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil menangkap tersangka IS (58) menyimpan narkotika jenis ganja dirumahnya yang terletak di Jalan Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Senin (3/3/2025) sore pukul 17.30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Selasa (4/3/2025) sore mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa didalam rumah No. 9 Jalan Dalil Tani tersebut ada seseorang memiliki narkotika jenis ganja.
Setelah dilkukan penyelidikan, pada Senin (3/3/2025) sore sekira pukul 17.30 wib dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos menggerebek rumah sesuai informasi masyharakat tersebut dan berhasil menangkap tersangka IS.
Kemudian Tim Opsnal menggeledah rumah tersebut dan ditemukan barang bukti dari kamar tepatnya diatas meja 1 buah plastik narkotika jenis ganja berat bruto 10.41 gram beserta 1 bungkus kertas tiktak dan 1 unit Handphone (HP) merek Realme warna biru.
Diinterogasi tersangka IS yang juga warga Jl. Tarutung Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar itu mengaku pemilik barang bukti ganja yang ditemukan tersebut sehingga tersangka IS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka IS udah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede. (Fred)






