PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Parapat Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada Senin (3/3/2025) sore pukul 16.30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Selasa (4/3/2025) sore mengatakan tersangka itu berinisial MSPS alias Martin (33) warga Dolok Tomuan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa Jalan Parapat tersebut ada peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (3/3/2025) sore sekira pukul 16.30 wib Kanit 2 IPDA Indrawan bersama tim berhasil menangkap tersangka MSPS alias Martin di pinggir jalan Parapat Simpang Dua tersebut dengan barang bukti 1 Unit Handphone (Hp) Vivo warna Gold dari tangan kanannya, 1 buah botol plastik warna Putih berisi 3 paket Narkotika jenis sabu dari kantong celana depan sebelah kanannya.
Kemudian dari kantong baju depan sebelah kiri ditemukan Uang Rp. 200.000, 1 buah tas pinggang warna hitam di dalamnya berisi 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1( buah sendok terbuat dari pipet plastik.
Tidak itu saja, tersangka Martin mengaku masih ada menyimpan sabu dirumahnya yang juga diseputaran Jalan Parapat tersebut. Lalu IPDA Indrawan bersama tim langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka Martin.
Didampingi Ketua RT, IPDA Indrawan bersama Tim menggeledah rumah tersebut dan kembali menemukan barang bukti dari dalam kamarnya tepatnya di atas selipan Spanduk 1 paket Narkotika jenis sabu.
Tersangka Martin mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka MSPS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Dari tersangka MSPS alias Martin ditemukan barang bukti 4 paket sabu dengan total berat bruto 1.71 gram dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede. (Fred)






