PEMATANGSIANTAR II
Peredaran narkoba di Jalan Nagur dan sekitarnya Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar satu per satu diberantas.
Pada hari Rabu (12/3/2025) malam pukul 20.30 Wib giliran MWSS alias Wahyu (26) warga jl. Siak Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar diringkus Tim Opsnal Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH.
Informasi dihimpun, Sat Resnarkoba menerima informasi masyarakat dan berita viral di jalan Nagur sering ada transaksi narkoba. Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH perintahkan Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada Rabu (12/3/2025) malam pukul 20.30 Wib Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan bersama Tim berhasil menangkap tersangka MWSS di Jalan Nagur tersebut. Saat itu tersangka Wahyu menjatuhkan 1 buah kotak rokok Marlboro dengan tangan kanannya.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba gerak cepat mengamankan kotak rokok Marlboro yang selipan plastik bening pembungkus rokok tersebut ada 2 paket Shabu berat bruto 1,03 gram dan 1 unit handphone (HP) merek Oppo ditangan kirinya.
Diinterogasi tersangka Wahyu mengaku sabu itu miliknya dan keberadaanya berdiri di Jalan Nagur tersebut sedang menunggu orang yang akan membeli shabu miliknya.
Adanya pengakuan itu tersangka Wahyu beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka MWSS sudah residivis narkoba tahun 2022. Hingga saat ini sudah diamankan guna diperiksa dan dikembangkan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Kamis (13/3/2025) sore. (Fred)






