Media Online Jurnal X
Jumat, 26 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan
Dua bandar narkoba sabu Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang yang diringkus polisi.Foto Ist

Dua bandar narkoba sabu Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang yang diringkus polisi.Foto Ist

Dua Bandar Narkoba di Desa Marindal Diringkus Polisi

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
13 Maret 2025 | 19:37 WIB
inMedan, Narkoba
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali sergap dua orang bandar narkoba jenis sabu di kediaman mereka masing – masing di Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Dari kedua bandar sabu itu, yakni ; B (47) warga Jalan Kebun Kopi, Gang Keluarga, , Desa Marindal, Kecamatan Patumbak dan F (26) warga Jalan Purwo, Hang Keluarga, Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, petugas berhasil menyita barang bukti 18 gram sabu – sabu.

“Mereka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 148 /III/2025/SPKT. Satresnarkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 07 Maret 2025,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Kata Kasat Narkoba, setiap orang yang tanpa hak dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima narkotika golongan bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan i bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Menurutnya, barang bukti total keseluruhan barang bukti narkotika diamankan berupa 18 gram sabu dengan rincian sebagai berikut, 14 plastik klip berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 19,63 gram, 1 buah sekop sabu dan 1 buah tas kecil warna biru.

Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

Modus operandi, tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut dari R (DPO) tersebut sudah berulang-ulang dan membeli sebanyak 25 gram per setiap minggunya.

Keuntungan tersangka F dari hasil menjual narkotika jenis sabu tersebut yakni sebesar Rp.50.000 dari setiap gram dari setiap gram yang laku dijual tersangka F.

Ditambahkan Kasat Narkoba, kronologis penangkapan kejadian tersebut berawal ketika petugas pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 di Jalan Sari, Desa Marindal 1 Kec Patumbak Kab Deli Serdang melakukan penangkapan terhadap tersangka MTS (sudah ditahan) dan menemukan 1 plastik klip berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,24 gram.

Dan saat dilakukan interogasi, MTS (sudah ditahan) menjelaskan membelinya dari tersangka F, kemudian petugas langsung mencari keberadaan tersangka F dan pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 di Jalan Kebun Kop, Gang Keluarga No.70, Desa Marindal, Kec Patumbak Kab Deli Serdang petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka F.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka F dan menemukan 13 plastik berisikan kristal bening narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 18,39 gram yakni 1 plastik dalam genggaman tangan kanan tersangka F, sedangkan 12 plastik bersama 1 buah sekop sabu terisi dalam 1 buah tas kecil warna dan ditemukan oleh petugas tergantung didinding dalam kamar tersangka F.

Lalu petugas melakukan interogasi terhadap diri F dan tersangka F menjelaskan, bahwa benar telah menjual narkotika jenis sabu kepada MTS (sudah ditahan) dengan harga Rp 500.000 dan tersangka F juga menjelaskan bahwa 13 plastik berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 18,39 gram, 1 buah sekop sabu dan 1 buah tas kecil warna biru tersebut adalah milik tersangka dan awalnya tersangka membelinya sebanyak 25 gram dari R (DPO) dengan harga Rp 11.250.000 dan telah menjual sebagian dari narkotika jenis sabu tersebut.

Kemudian F juga menjelaskan bahwa sudah 5 bulan menjual narkotika jenis sabu dan menjual..

Sebanyak 25 gram setiap Minggunya dengan keuntungan yang didapatkan oleh tersangka F sebesar Rp.50.000 rupiah dari setiap gram yang laku dijual oleh tersangka F tersebut. Sehingga atas kejadian tersebut tersangka F dan tersangka MTS (sudah ditahan) beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(ROM)

Share33Tweet21SendShare

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak saat hadiri kegiatan Apel Kesiapsiagaan Personel Satuan Brimob Polda Sumut yang dirangkaikan latihan menembak Happy Trigger di Markas Sat Brimob Polda Sumut. (Foto Ist)
BERITA

Hadiri Apel Latihan Menembak Sat Brimob Polda Sumut, Kapolrestabes Medan : Ini Momen Penting Kesiapan Personel

25 Juni 2026 | 21:11 WIB

MEDAN II Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K. M.H menghadiri kegiatan Apel Kesiapsiagaan Personel Satuan Brimob Polda...

Read more
Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karokaro, yakni : Rudi Zainal Sihombing, SH, MH,  Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, Benri Pakpahan, SH, MH, dan Sultan Hermanto Sihombing, SH, saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis, (Foto Ist)
BERITA

Sidang Perdana Eks Kadis Sosial Kabupaten Samosir, Tim Kuasa Hukum Nilai Terjadi Kelemahan Hukum

25 Juni 2026 | 20:59 WIB

MEDAN II Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karokaro,...

Read more
Barang bukti vape diduga mengandung etomidate di wilayah Medan yang disita polisi (Foto Ist)
Jakarta

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Vape Narkoba si Medan, 4 Diringkus dan Sita 114 Kartrid Vape

25 Juni 2026 | 20:54 WIB

JAKARTA II Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis vape yang diduga mengandung Etomidate...

Read more
Tersangka AP alias AR dan barang bukti
Narkoba

Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran 100 Cetridge Berisi Narkoba Etomidate, Pria 35 Tahun Diringkus

24 Juni 2026 | 14:39 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran 100 bungkus Cetridge berisikan narkotika jenis Etomidate Merk Yakuza XL...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polsek Siantar Selatan Berikan Bansos Kepada Lansia 87 Tahun Warga Jalan Pahae

26 Juni 2026 | 09:13 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polsek Siantar Marihat Berikan Bansos kepada Nenek 78 Tahun

26 Juni 2026 | 08:54 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Periksa Sikap Tampan dan Kelengkapan Administrasi Personil

26 Juni 2026 | 07:34 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Lebaran Anak Yatim dan Disabilitas

26 Juni 2026 | 07:21 WIB
BERITA

Walikota Tanjungbalai Monitoring Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

26 Juni 2026 | 07:14 WIB
Pematang Siantar

Satpam Cafe Asal Batang Kuis Ditemukan Meninggal di Rumah Kos Jalan Danau Tondanau

26 Juni 2026 | 01:30 WIB
BERITA

Hadiri Apel Latihan Menembak Sat Brimob Polda Sumut, Kapolrestabes Medan : Ini Momen Penting Kesiapan Personel

25 Juni 2026 | 21:11 WIB
BERITA

Sidang Perdana Eks Kadis Sosial Kabupaten Samosir, Tim Kuasa Hukum Nilai Terjadi Kelemahan Hukum

25 Juni 2026 | 20:59 WIB
Jakarta

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Vape Narkoba si Medan, 4 Diringkus dan Sita 114 Kartrid Vape

25 Juni 2026 | 20:54 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Pematangsiantar Gelar Baksos di Dua Panti Asuhan

25 Juni 2026 | 17:16 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polsek Sianțar Barat Berikan Bansos Kepada Warga Membutuhkan di Jalan Enggang

25 Juni 2026 | 14:44 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Penutupan FASI XIII Tingkat Provinsi Sumut

25 Juni 2026 | 13:25 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep