TEBING TINGGI II
Hanya tempo satu hari tepatnya Selasa (5/5/2025), Kapolsek Padang Hilir AKP Herli D. Damanik SH melalui Tim Unit Reskrim gerak cepat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan menangkap pelakunya berinisial M.I alias Gobal (30) warga Jalan Rao Lk.III Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi,
Curas tersebut terjadi di Rusun II Jalan Persatuan, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, pada Senin (5/5/2025) siang sekira pukul 12.45 Wib
Awalnya pada hari Senin (5/5/2025) siang sekira pukul 12.15 Wib, pelapor Tati Herlina (50) Tahun, Mengurus Rumah Tangga, Islam, Dusun II Binjai Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menjemput anaknya pulang sekolah kemudian mengunjungi rumah keluarganya di Rusun II Jl. Persatuan Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi (TKP).
Sesampainya di Rusun II tersebut pelapor memarkirkan sepedamotornya jenis Suzuki Satria Agrasif 2 tak di parkiran Rusun tersebut dan selanjutnya pelapor menuju kerumah keluarganya.
Setelah 30 menit duduk, pelapor seperti mendengar suara sepedamotornya sehingga pelapor bersama keluarganya pergi mengecek dan ternyata benar bahwa sepedaMotornya sudah tidak berada di parkiran Rusun II.
Tidak terima kejadian itu pelapor langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polseķ Padang Hilir Polres Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi No : LP / B / 7 /V / 2025/ SPKT / Polsek Padang Hilir / Polres Tebing Tinggi / Polda Sumatra Utara, Tanggal 5 Mei 2025.
Selanjutnya Kapolsek Padang Hilir AKP Herli D. Damanik SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA A. Butar Butar SH melakukan penyelidikan. Kemudian tempo satu hari saja tepatnya esok harinya, Selasa (5/5/2025) Kanit Reskrim IPDA A. Butar Butar SH bersama Tim berhasil mengungkap dengan menangkap pelaku inisial I.M alias Gobal juga sedang berada di dalam Rusun II tersebut dengan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Suzuki Satria Agrasif 2 tak dan 1 unit Pahat yang di pipihkan.
“Pelaku M.I alias Gobal sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses dengan mempersangkakan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” Pungkas AKP Herli D. Damanik SH dikonfirmasi pada Selasa (6/5/2025) sore. (Fred/PS)