PEMATANGSIANTAR II
Prada Justan Parningotan Malau (22) prarjurit TNI AD salah satu satuan diwilayah Kabupaten Simalungun meninggal dunia setelah sepedamotor dikendarainya jenis Honda PCX BK 4329 WAQ tabrakan dengan mobil sedan Toyota Corolla DX plat nopol BK 1574 BL dikemudikan seorang pendeta bernama Olianus Telaumbanua (43) warga Parhorasan Nauli Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Sedangkan teman diboncengnya yang juga prajurit TNI AD Rahayu Sagala (22) mengalami luka luka dan mendapatkan perawatan di RS Vita Insani Kota Pematangsiantar.
Informasi dihimpun, tabrakan tersebut terjadi di Jl Narumonda Bawah Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada hari Kamis (15/5/2025) malam sekitar pukul 22.10 Wib.
Awalnya mobil sedan Toyota Corolla DX BK 1574 BL dikemudikan Pendeta Olianus Telaumbanua membawa penumpang seorang rekannya sesama pendeta bernama Rahman Harefa (57) datang dari arah Simpang Jalan Pane menuju ke arah persimpangan empat dengan Jalan Narumondah.
Selanjutnya saat Saat dipersimpangan empat jalan Narumonda tersebut Olianus Telaumbanua melaju lurus melewati ke persimpangan namun saat yang bersamaan dari sebelah kirinya datang sepedamotor Honda Honda PCX BK 4329 WAQ dikendarai Justan membawa penumpang Rahayu Sagala sehingga sisi depan sepeda motor dikendarai Justan berbenturan dengan sisi samping sebelah kiri mobil dikemudikan Olianus.
Akibat tabrakan itu mobil dikemudikan Olianus tidak terkontrol dan menabrak warung di sisi sebelah kanan jalan kemudian Justan tercampak ke parit dan Rahayu Sagala tercampak ke depan pagar rumah warga. Lalu warga setempat memberikan pertolongan dengan membawa kedua prajurit TNI AD tersebut kondisi luka luka ke Rumah Sakit (RS) Vita Insani Kota Pematangsiantar.
Akan tetapi dsetiba di ruangan IGD, ternyata Justan ditermukan sudah meninggal dunia sedangkan Rahayu mendapatkan perawatan medis. Menerima laporan warga, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar IPDA Syah Edi Suranta Purba SH bersama personil piket langsung datang melakukan olah TKP sembari mengamankan barang bukti sepedamotor Honda PCX BK 4329 WAQ dan mobil sedan Toyota Corolla DX BK 1574 BL ke Mako Unit Gakkum Sat Lantas.
Sementar itu Kasat Lantas Polres Pematangsiantar IPTU Friska Susana SH dan Kanit Gakkum IPDA Syah Edi Suranta Purba SH dikonfirmasi pada Jumat (16/5/2025) malam sekira pukul 20.00 WIB membenarkan tabrakan tersebut dan sudah mengamankan barang bukti kedua kendaraan tersebut untuk dilakukan penyelidikan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Benar Pak. masih dalam penyelidikan,” Kata IPTU Friska singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, jenajah Prajurit Justan Parningotan Malau sudah dibawa ke rumah orangtuanya. (Fred)