Media Online Jurnal X
Kamis, 25 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan
YS Pengedar sabu yang ditangkap pihak kepolisian. (Foto Ist)

YS Pengedar sabu yang ditangkap pihak kepolisian. (Foto Ist)

RT Pengedar Narkoba Sabu Dikawasan Desa Landasan Patumbak Diciduk Polisi

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
28 Mei 2025 | 22:49 WIB
inMedan, Narkoba
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Seorang perempuan bernama YS (40) diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang ditangkap polisi.

Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion melalui Kasatnarkoba, AKBP Tommy Aruan SIK kepada wartawan, pada Rabu (28/5/2025).

Ia memaparkan pada hari Kamis (22/5/2025) sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Sedap Malam Dusun III Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang, pelapor dan saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka YS.

Pada saat dilakukan penangkapan pelapor dan saksi-saksi menyita barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut sabu (Metamfetamine).

“Adapun barang bukti disita dari pelaku, 26 plastik klip berisi sabu seberat 1,76 gram, uang tunai Rp. 80 ribu, 3 klip plastik kosong dari dalam sebuah dompet yang tersangka genggam,” ujar AKBP Tommy.

Selanjutnya tersangka YS dibawa ke Mapolrestabes Medan guna proses hukum lanjutan.

“Hasil interogasi, tersangka mengaku sudah 1 Minggu menjual sabu. Dan tersangka menjual kembali sabu yang dibeli dari seseorang dengan keuntungan Rp 100 Ribu per gramnya,” terangnya.

”Terhadap tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(ROM)

Share16Tweet10SendShare

Berita Terkait

Tersangka AP alias AR dan barang bukti
Narkoba

Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran 100 Cetridge Berisi Narkoba Etomidate, Pria 35 Tahun Diringkus

24 Juni 2026 | 14:39 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran 100 bungkus Cetridge berisikan narkotika jenis Etomidate Merk Yakuza XL...

Read more
Tersangka BRRS alias Bobby diapit Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K bersama Tim Opsnal 
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Bobi Miliki Sabu 4,43 Gram di Hotel Sikhar

24 Juni 2026 | 08:36 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K berhasil meringkus pemilik narkotika jenis sabu...

Read more
Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM, dua tersangka diamankan (Foto Ist)
Medan

Dor ! Dua Pelaku Residivis Spesialis Modus Ganjal ATM di Medan Ditembak Polisi

23 Juni 2026 | 22:16 WIB

MEDAN II Dua orang pelaku spesialis ganjal kartu ATM tumbang ditembak polisi. Kedua pelaku merupakan residivis dan sudah berulang kali...

Read more
Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap. (Foto Ist)
BERITA

2 Jam Wakil Wali Kota Medan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Bank Sumut KCP Unit Krakatau

23 Juni 2026 | 22:12 WIB

MEDAN II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap terkait dugaan korupsi kredit pada...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Pematangsiantar Gelar Baksos di Dua Panti Asuhan

25 Juni 2026 | 17:16 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polsek Sianțar Barat Berikan Bansos Kepada Warga Membutuhkan di Jalan Enggang

25 Juni 2026 | 14:44 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Penutupan FASI XIII Tingkat Provinsi Sumut

25 Juni 2026 | 13:25 WIB
BERITA

PUSTAKA NOMMENSEN: Mitigasi Jangan Baru Dibicarakan Setelah Pasar Dwikora Terbakar

25 Juni 2026 | 13:16 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Sertijab Kapolsek Sianțar Utara dari AKP Jahrona Sinaga, SH kepada IPTU Nana Sandra, SH

25 Juni 2026 | 12:39 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Terima Penghargaan Tokoh Toleransi di Sumut dari DPW BKPRMI 

25 Juni 2026 | 09:10 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Bantu Cek Kadar Air Jagung Petani Binaan ke Bulog Pematangsiantar

25 Juni 2026 | 08:33 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Martoba Hadiri Penyaluran BLT DBHCHT Tahap 1 Kepada Warga Penerima Manfaat

25 Juni 2026 | 08:08 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Binluh Dikmas Lantas kepada Pengendara Gojek di Jalan Pergaulan

25 Juni 2026 | 07:51 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Cek TKP Keluhan Warga Jalan Asrama Martoba

25 Juni 2026 | 07:36 WIB
BERITA

Wali Kota Mahyaruddin Salim Sampaikan Sejumlah Program Prioritas dan Usulan Pembangunan Wujudkan Tanjungbalai Sebagai Sentra Perikanan kepada Gubernur Sumut

24 Juni 2026 | 23:07 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Serahkan Bantuan Kepada Pegagang Terdampak Kebakaran Pasar Dwikora 

24 Juni 2026 | 22:58 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep