Media Online Jurnal X
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan musnahkan sabu, ganja dan happy water dengan cara dibakar menggunakan mobil incenerator. (Foto Ist)

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan musnahkan sabu, ganja dan happy water dengan cara dibakar menggunakan mobil incenerator. (Foto Ist)

Polrestabes Medan Musnahkan 88.600 Gram Sabu, Ganja dan Happy Water Hasil Tangkapan di Medan dan Tanjung Balai

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
4 Juni 2025 | 12:59 WIB
in Medan, Narkoba
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Polrestabes Medan kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 88.600 gram jenis, sabu, ganja dan narkoba jenis happy water yang diungkap oleh pihak kepolisan di Medan dan Kota Tanjungbalai.

Pemusnahan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/281/V/2025/SPKT/SAT Narkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 24 Mei 2025. Memiliki dan menguasai, mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 30.000 gram.

Laporan Polisi Nomor : LP/A/305/V/2025/SPKT/SAT Narkoba/Polrestabes Medan/ Polda Sumut, tanggal 25 Mei 2025. Memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis ganja seberat 31.500 gram.

Laporan Polisi Nomor : LP/A/307/V/2025/ SPKT/SPKT/SAT Narkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumut/ tanggal 28 Mei 2025. Memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 5.100 gram dan happy water sebanyak 50 sachet.

Laporan Polisi Nomor : LP/A/255/V/NKB/2025/SPKT/SAT Narkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 11 Mei 2025. Memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 22.000 gram.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Dandim 02/01 didampingi Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, Kadis Kesehatan, Kejari Medan, Kasi Humas AKP Ramadhan dan pejabat lainnya di Mapolrestabes, Rabu (4/6/2025).

“Total keseluruhan tersangka yang diamankan berjumlah 5 orang. Masing masing SH (52) warga Tanjung Balai, MZR (26) warga Tanjung Balai, HA (24) warga Jalan Halat, Gang Sukmawati, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, DAPS (23) warga Jalan Purwo, Gang Seroja, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua dan H (42) warga Jalan Ternak 2, No 33 Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Kata Kombes Gidion, para pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang – undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

Menurutnya, barang bukti tidak ada yang disisihkan untuk keperluan pengungkapan kasus selanjutnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil Incenerator yang telah disediakan pihak Polrestabes Medan,” paparnya.

Kronologis penangkapan, bahwa tersangka MZR ditangkap pada hari Sabtu tanggal 24 Mei sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Yos Sudarso simpang Spori – pori, Kelurahan Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan SH ditangkap pada hari Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 17. 30 WiB di Jalan Cicak Rowo, Lingkungan 2, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

“Dari kedua tersangka itu yang ditangkap di Kota Tanjung Balai, barang bukti sabu yang diamankan ada 30.000 gram dan sabu seberat 5.000 gram,” ujarnya.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan kepada tersangka HA pada hari Senin (26/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Halat, Gang Sukmawati, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area. Tepatnya di rumah kontrakan, hasilnya petugas menemukan barang bukti berupa 11 bungkus daun ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat, 4 bungkus daun ganja yang dibalut dengan plastik bening l, 3 plastik kresek yang berisikan daun ganja, 1 unit timbangan ukuran 2 Kilogram bersama barang buktinya dibawa ke Polrestabes Medan.

Kemudian dilakukan penangkapan lagi kepada DAPS yang dicegat pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 19.10 WIB di depan Komplek Grand Monaco Jalan Eka Surya, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, petugas melihat pengendara sepeda motor Vario warna hitam BK 2281 XAY diduga membawa narkotika jenis sabu. Kemudian petugas menghentikan sepeda motor tersebut dan melakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus teh Cina warna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu dari dalam bagasi sepeda motor tersebut.

Kemudian membawa laki – laki tersebut ke rumahnya yang berada di Komplek Grand Monaco Blok LL, No 5 dengan mengintrogasi dimana disimpan barang bukti lainnya dan DAPS menjelaskan dan memperlihatkan 3 bungkus teh Cina warna kuning yang berisikan sabu berada di dalam bagasi mobil dan 50 bungkus happy water.

Lalu, dilakukan penangkapan kepada kepada H (42) pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Aksara, depan Supermarket Irian, Kelurahan Banten Timur, Kecamatan Medan Tembung. Narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 22 000 gram.

“Analisa sementara narkotika dengan sebutan sabu sebanyak 22 KG bisa digunakan untuk 220. 000 orang,” jelas Kombes Gidion.

Kombes Gidion juga mengharapkan peran masyarakat Medan turut serta memberantas narkoba.

“Kita tidak segan menindak tegas kepada bandar narkoba, kira sering hingga membawa efek jera kepada bandar narkoba yang menggunakan jaringan Internasional di Medan,” tandas Kombes Gidion. (ROM)

Share11Tweet7SendShare

Berita Terkait

Tim Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (PPK) DPRD Kota Medan saat rapat lanjutan pembahasan Ranperda PPK. (Foto Ist)
BERITA

Pembahasan Ranperda P2K, Pansus Harap PT. KIM Persiapkan Sarpras Damkar

10 September 2025 | 16:43 WIB

MEDAN II Panitia Khusus (Pansus) harapkan PT. Kawasan Industri Medan (KIM) persiapkan sarana dan prasarana (Sarpras) pemadam kebakaran (Damkar). Sebab,...

Read more
Plt. Kapolres Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol saat paparan hasil pengungkapan kejahatan sepanjang bulan Agustus- September 2025 dihalaman Polrestabes Medan (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Agustus- September 2025, 21 Pelaku Kejahatan Diringkus, 5 Orang Dihadiahi Timah Panas

10 September 2025 | 14:48 WIB

MEDAN II Sebanyak 21 pelaku kejahatan dari 17 kasus kejahatan berhasil diringkus serta 5 pelaku mendapatkan timah panas dari personil...

Read more
Tersangka AP beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap AP Miliki 3 Kg Ganja di Deli Tua

10 September 2025 | 14:41 WIB

TEBING TINGGI II Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan...

Read more
Universal Health Coverage (UHC)
BERITA

Horee …1 Oktober 2025 Warga Sumut Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

10 September 2025 | 13:25 WIB

MEDAN II Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah mendapat predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, per 1 September 2025. Capaian ini...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pembahasan Ranperda P2K, Pansus Harap PT. KIM Persiapkan Sarpras Damkar

10 September 2025 | 16:43 WIB
Curanmor

Polsek Tanah Jawa Tangkap Pelaku Curanmor Asal Tebing Tinggi di Sergai

10 September 2025 | 16:31 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Agustus- September 2025, 21 Pelaku Kejahatan Diringkus, 5 Orang Dihadiahi Timah Panas

10 September 2025 | 14:48 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap AP Miliki 3 Kg Ganja di Deli Tua

10 September 2025 | 14:41 WIB
BERITA

Horee …1 Oktober 2025 Warga Sumut Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

10 September 2025 | 13:25 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Pandangan Umum Tujuh Fraksi DPRD Kota Pematangsiantar 

10 September 2025 | 09:17 WIB
BERITA

Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Simalungun Hadirkan Edukasi Berlalu Lintas untuk Pelajar

10 September 2025 | 09:04 WIB
KORUPSI

Mantan Kepala SMA Negeri 19 Ditahan Tim Kejari Belawan Atas Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 772 Juta

10 September 2025 | 08:58 WIB
BERITA

Rico Waas Bahas Kamtibmas Belawan Dengan Kapolda Sumut

10 September 2025 | 08:54 WIB
BERITA

Tawuran Marak di Belawan, Rico Waas dan Forkopimda Kota Medan Gelar Pertemuan untuk Mencari Solusi

10 September 2025 | 08:50 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Aksi Skenario Komplotan Begal Tiga Remaja di Medan Tuntungan, 1 Pelaku Minta Diantar dan Tinggalkan Korban

10 September 2025 | 08:46 WIB
Medan

Wanita Asal Simalungun Ditangkap di Indekos Elite ZNZ Medan, Polisi Sita 100 Butir Pil Happy Five

10 September 2025 | 07:51 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita