Media Online Jurnal X
Jumat, 26 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan musnahkan sabu, ganja dan happy water dengan cara dibakar menggunakan mobil incenerator. (Foto Ist)

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan musnahkan sabu, ganja dan happy water dengan cara dibakar menggunakan mobil incenerator. (Foto Ist)

Polrestabes Medan Musnahkan 88.600 Gram Sabu, Ganja dan Happy Water Hasil Tangkapan di Medan dan Tanjung Balai

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
4 Juni 2025 | 12:59 WIB
inMedan, Narkoba
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Polrestabes Medan kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 88.600 gram jenis, sabu, ganja dan narkoba jenis happy water yang diungkap oleh pihak kepolisan di Medan dan Kota Tanjungbalai.

Pemusnahan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/281/V/2025/SPKT/SAT Narkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 24 Mei 2025. Memiliki dan menguasai, mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 30.000 gram.

Laporan Polisi Nomor : LP/A/305/V/2025/SPKT/SAT Narkoba/Polrestabes Medan/ Polda Sumut, tanggal 25 Mei 2025. Memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis ganja seberat 31.500 gram.

Laporan Polisi Nomor : LP/A/307/V/2025/ SPKT/SPKT/SAT Narkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumut/ tanggal 28 Mei 2025. Memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 5.100 gram dan happy water sebanyak 50 sachet.

Laporan Polisi Nomor : LP/A/255/V/NKB/2025/SPKT/SAT Narkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 11 Mei 2025. Memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 22.000 gram.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Dandim 02/01 didampingi Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, Kadis Kesehatan, Kejari Medan, Kasi Humas AKP Ramadhan dan pejabat lainnya di Mapolrestabes, Rabu (4/6/2025).

“Total keseluruhan tersangka yang diamankan berjumlah 5 orang. Masing masing SH (52) warga Tanjung Balai, MZR (26) warga Tanjung Balai, HA (24) warga Jalan Halat, Gang Sukmawati, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, DAPS (23) warga Jalan Purwo, Gang Seroja, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua dan H (42) warga Jalan Ternak 2, No 33 Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Kata Kombes Gidion, para pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang – undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

Menurutnya, barang bukti tidak ada yang disisihkan untuk keperluan pengungkapan kasus selanjutnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil Incenerator yang telah disediakan pihak Polrestabes Medan,” paparnya.

Kronologis penangkapan, bahwa tersangka MZR ditangkap pada hari Sabtu tanggal 24 Mei sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Yos Sudarso simpang Spori – pori, Kelurahan Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan SH ditangkap pada hari Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 17. 30 WiB di Jalan Cicak Rowo, Lingkungan 2, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

“Dari kedua tersangka itu yang ditangkap di Kota Tanjung Balai, barang bukti sabu yang diamankan ada 30.000 gram dan sabu seberat 5.000 gram,” ujarnya.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan kepada tersangka HA pada hari Senin (26/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Halat, Gang Sukmawati, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area. Tepatnya di rumah kontrakan, hasilnya petugas menemukan barang bukti berupa 11 bungkus daun ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat, 4 bungkus daun ganja yang dibalut dengan plastik bening l, 3 plastik kresek yang berisikan daun ganja, 1 unit timbangan ukuran 2 Kilogram bersama barang buktinya dibawa ke Polrestabes Medan.

Kemudian dilakukan penangkapan lagi kepada DAPS yang dicegat pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 19.10 WIB di depan Komplek Grand Monaco Jalan Eka Surya, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, petugas melihat pengendara sepeda motor Vario warna hitam BK 2281 XAY diduga membawa narkotika jenis sabu. Kemudian petugas menghentikan sepeda motor tersebut dan melakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus teh Cina warna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu dari dalam bagasi sepeda motor tersebut.

Kemudian membawa laki – laki tersebut ke rumahnya yang berada di Komplek Grand Monaco Blok LL, No 5 dengan mengintrogasi dimana disimpan barang bukti lainnya dan DAPS menjelaskan dan memperlihatkan 3 bungkus teh Cina warna kuning yang berisikan sabu berada di dalam bagasi mobil dan 50 bungkus happy water.

Lalu, dilakukan penangkapan kepada kepada H (42) pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Aksara, depan Supermarket Irian, Kelurahan Banten Timur, Kecamatan Medan Tembung. Narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 22 000 gram.

“Analisa sementara narkotika dengan sebutan sabu sebanyak 22 KG bisa digunakan untuk 220. 000 orang,” jelas Kombes Gidion.

Kombes Gidion juga mengharapkan peran masyarakat Medan turut serta memberantas narkoba.

“Kita tidak segan menindak tegas kepada bandar narkoba, kira sering hingga membawa efek jera kepada bandar narkoba yang menggunakan jaringan Internasional di Medan,” tandas Kombes Gidion. (ROM)

Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Tersangka VWS alias Vi dan M.HB alias Ko alias Og beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap 2 Pria Diduga Pengedar Sabu di Jalan S.Parman

26 Juni 2026 | 17:33 WIB

TANJUNGBALAI II  Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus 2 orang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di jalan S....

Read more
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak saat hadiri kegiatan Apel Kesiapsiagaan Personel Satuan Brimob Polda Sumut yang dirangkaikan latihan menembak Happy Trigger di Markas Sat Brimob Polda Sumut. (Foto Ist)
BERITA

Hadiri Apel Latihan Menembak Sat Brimob Polda Sumut, Kapolrestabes Medan : Ini Momen Penting Kesiapan Personel

25 Juni 2026 | 21:11 WIB

MEDAN II Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K. M.H menghadiri kegiatan Apel Kesiapsiagaan Personel Satuan Brimob Polda...

Read more
Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karokaro, yakni : Rudi Zainal Sihombing, SH, MH,  Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, Benri Pakpahan, SH, MH, dan Sultan Hermanto Sihombing, SH, saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis, (Foto Ist)
BERITA

Sidang Perdana Eks Kadis Sosial Kabupaten Samosir, Tim Kuasa Hukum Nilai Terjadi Kelemahan Hukum

25 Juni 2026 | 20:59 WIB

MEDAN II Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karokaro,...

Read more
Barang bukti vape diduga mengandung etomidate di wilayah Medan yang disita polisi (Foto Ist)
Jakarta

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Vape Narkoba si Medan, 4 Diringkus dan Sita 114 Kartrid Vape

25 Juni 2026 | 20:54 WIB

JAKARTA II Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis vape yang diduga mengandung Etomidate...

Read more

Berita Terbaru

Narkoba

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap 2 Pria Diduga Pengedar Sabu di Jalan S.Parman

26 Juni 2026 | 17:33 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Pematangsiantar Gelar Baksos di Panti Asuhan Taruna Melati Muhammadiyah dan Aisyiyah

26 Juni 2026 | 16:33 WIB
BERITA

Jasad Satpam Cafe Asal Batang Kuis Dikuburkan di Kota Pematangsianțar, Abang Sepupu Sudah Larang Korban Ngekos Karena Sakit

26 Juni 2026 | 16:28 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polsek Sianțar Martoba Berikan Bansos Kepada Warga Membutuhkan

26 Juni 2026 | 12:38 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Monitoring Distribusi MBG kepada Warga di Kantor Kelurahan Karo

26 Juni 2026 | 10:19 WIB
Pematang Siantar

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Akhirnya Ringkus Pencuri Emas Batangan di Pasar Horas, Uang Hasil Kejahatan Habis Main Judi Online

26 Juni 2026 | 10:09 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polsek Siantar Selatan Berikan Bansos Kepada Lansia 87 Tahun Warga Jalan Pahae

26 Juni 2026 | 09:13 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polsek Siantar Marihat Berikan Bansos kepada Nenek 78 Tahun

26 Juni 2026 | 08:54 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Periksa Sikap Tampan dan Kelengkapan Administrasi Personil

26 Juni 2026 | 07:34 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Lebaran Anak Yatim dan Disabilitas

26 Juni 2026 | 07:21 WIB
BERITA

Walikota Tanjungbalai Monitoring Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

26 Juni 2026 | 07:14 WIB
Pematang Siantar

Satpam Cafe Asal Batang Kuis Ditemukan Meninggal di Rumah Kos Jalan Danau Tondanau

26 Juni 2026 | 01:30 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep