SIMALUNGUN II
Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun melakukan penindakan terhadap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jln. Tuan Dista Bulan, Lk IV Kelurahan Pematang Bandar Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, pada hari Rabu (11/6/2025) malam sekira pukul 19.30 Wib tepatnya didalam salah rumah.
Kedua tersangka itu inisial Budi Gunawan alias Gunawan (32) dan Sahlan (51) yang juga warga Jln. Tuan Dista Bulan, Lk IV Kelurahan Pematang Bandar Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purna SH dikonfirmasi pada Sabtu (14/6/2025) menjelaskan penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan dalam rangka Operasi Antik Toba Tahun 2025.
Awalnya diterima informasi masyarakat bahwa dirumah tersangka Gunawan di Jln. Tuan Dista Bulan, Lk IV Kelurahan Pematang Bandar Kecamatan Pematang Bandar dicurigai sering transaksi dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (11/6/2025) malam sekira pukul 19.30 Wib kedua tersangka Gunawan dan Sahlan didalam rumah diketahui milik tersangka Gunawan tersebut. Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba didampingi Kepala lingkungan (Kepling) setempat Pak Esron Hutahuruk menggeledah rumah tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 dompet hitam terikat di celana tersangka Sahlan yang didalamnya 2 bungkus plastik klip narkoba jenis sabu yakni 1 bungkus plastik klip besar berisi diduga narkoba jenis sabu bruto 5,59 gram dan 1 bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkoba jenis sabu bruto 1,06 gram.
Lalu timbangan digital scale, 1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, 1 Bros pembersih kaca pirex, 1 buah mancis merk metro serta 1 unit handphone merk Oppo A 74 warna biru.
Diinterogasi kedua tersangka mengaku sabu total bruto 6,65 gram milik mereka yang diperoleh dari seseorang bernama Dani yang alamatnya tidak diketahui pasti di Kota Medan.
Namun saat personil mencoba melakukan pemesanan kepada Dani. Namun HP milik Dani tidak aktif. Lalu kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.
“Kedua tersangka, Budi Gunawan dan Sahlan sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry. (Fred)