TOBA II
Kepala Desa (Kades) Maju Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, inisial IPB (35) yang merupakan bandar narkoba bersama tiga rekannya, yakni ; SYS (36), FB (36) dan RAP (30) ditangkap karena penyalangunaan narkoba jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Toba.
Hal tersebut dikatakan, Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).
“Satu dari keempat pelaku yang diamankan merupakan oknum Kepala Desa Maju,” katanya.
Ia memaparkan penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat soal salah rumah kontrakan di Tanjung Pasir, Desa Lumban Manurung, Kecamatan Porsea, yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Hingga akhrinya polisi turun melakukan under cover buy dengan menyamar sebagai pembeli.
Kata, Bungaran pada Kamis (12/6/2025) pada pukul 22.00 Wib dibelakang kontrakan, SYS berhasil ditangkap. Dan berdasarkan informasi pengembangan dari pelaku SYS akhirnya terungkap nama rekan lainya yang langsung ditangkap. Petugas kepolisian juga menggeledah rumah IPB dan menemukan empat paket sabu-sabu.
Terhadap Pelaku IPB dijerat Pasal Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 3 pelaku lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Toba untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (ROM)