MEDAN II
Memprihantinkan seorang anak dibawah umur, M (13), yang diketahui sebagai pengguna narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa (17/6/2025) saat penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Stasiun, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan bersama tiga pengedar.
Tak hanya anak dibawah umur tersebut pihak kepolisian turut mengamankan Adi (36), Eko (27), Masrudi (30) yang diduga sebagai pengedar.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa enam plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet runcing, satu kotak rokok, dan uang tunai sebesar Rp70 ribu.
Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami melakukan penggerebekan dan mendapati keempat pelaku di dalam rumah beserta barang bukti narkotika. Mereka langsung diamankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Dalam hal ini pihaknya mengaku prihatin atas keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus ini.
“Fakta bahwa ada anak usia 13 tahun yang sudah menjadi pengguna narkoba sangat memprihatinkan. Ini menjadi peringatan bagi kita semua, terutama keluarga dan lingkungan sekitar,” tegasnya.
Saat ini, keempat pelaku masih menjalani proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. (ROM)