PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Perlindungan Penemuan dan Anak (PPA) IPDA Darwin Siregar SH menangkap pelaku Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) inisial JH (29) warga Jl. Kabanjahe Ujung Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H dikonfirmasi pada hari Selasa 8 Juli 2025 mengatakan tindak pidana KDRT tersebut terjadi terhadap korban YG (23) di Jl. Bombongan Raya Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu (7/5/2025) siang sekira pukul 11.30 Wib.
Akibat kejadian itu pelapor/korban mengalami luka memar di paha kaki kiri dan kanan serta nyeri di punggung kaki kiri. Lalu pelapor/korban membuat Laporan Polisi (LP) ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Nomor : LP/B/241/V/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Mei 2025.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Kanit PPA IPDA Darwin Siregar SH bersama Tim menangkap pelaku jH di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
“Pelaku JH hingga saat ini sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 44 ayat 1 UU RI no. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” Pungkas AKP Sandi. (Fred)