SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Sugeng Suratman SH dan Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di tengah kebun sawit Afdeling 2 Perkebunan PTPN 4 Kebun Marihat Baris, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (1/8/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Terduga Pengedar Muhammad Aidil Harahap alias Memet (43) Buruh Harian Lepas (BHL) warga Perumahan MRS Jalan Lintas Tanah Jawa, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diringkus.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., SH, MH saat dikonfirmasi pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB menjelaskan penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Afdeling 2 Perkebunan PTPN 4 Kebun Marihat Baris sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Dari tersangka Memet ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 5 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu berat total bruto 11,57 gram, 1 buah kaca pirex berisi lekatan diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone (HP) Vivo warna hitam, 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp 200.000 diduga hasil penjualan narkoba, 1 buah sekop terbuat dari sedotan plastik, 1 buah korek api, 1 set alat hisap sabu atau bong, 2 buah plastik klip kosong, dan 1 buah tas sandang warna hitam.
Diinterogasi pelaku Muhammad Aidil Harahap alias Memet mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Zailani Manurung yang berdomisili di Simpang Saropah Tanah Jawa.
“Pelaku pelaku Muhammad Aidil Harahap alias Memet sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Henry. (Fred)





